Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Edi Damansyah mengatakan keluarga memiliki peran penting dalam intervensi stunting baik pencegahan maupun penanganan, karena pola konsumsi dan pola asuh terhadap anak merupakan tanggung jawab orang tua.
"Stunting terjadi bukan hanya karena faktor kemiskinan, tapi pola konsumsi dan pola asuh terkait makanan yang kurang bergizi juga bisa menyebabkan stunting, maka orang tua harus memahami kecukupan gizi baik bagi anak maupun saat ibu hamil," kata Edi Damansyah di Tenggarong, Kamis.
Peran keluarga atau orang tua menjadi penekanan, kata dia, karena dalam upaya menurunkan stunting pemerintah tidak bisa bergerak sendiri, perlu melibatkan banyak elemen diantaranya orang tua yang merupakan elemen dasar dalam pendidikan di tingkat keluarga.
"Peran orang tua sangat penting dalam pencegahan stunting, maka orang tua wajib memperhatikan pola makan anak, pola asuh anak, kebersihan, dan hal lainnya, yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak atau menyebabkan anak menjadi stunting," katanya.
Pendidikan, lanjut ia, tidak cuma menjadi tugas guru, namun orang tua juga wajib terlibat dan berperan aktif dalam mendidik anak, mulai pendidikan terkait dengan kecerdasan spiritual, kecerdasan umum, pola makan, dan lainnya, karena pendidikan anak merupakan aspek penting dan tak terpisahkan dalam membentuk generasi berkualitas.
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh semua elemen, kata dia, termasuk keluarga adalah konsep 1.000 Hari Pertama Kelahiran (HPK) dalam intervensi stunting, karena di periode itu organ-organ vital seperti otak, hati, jantung, ginjal, tulang, tangan, kaki, dan organ tubuh lainnya, terbentuk dan terus berkembang.
Meski saat ini angka prevalensi stunting di Kukar masih terendah di Kaltim, namun intervensi stunting terus dilakukan agar target penurunan stunting tahun ini setidaknya menjadi 14 persen dapat terwujud.
Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada akhir 2023 menyebut, prevalensi stunting di Kukar berada pada angka 17,6 persen, turun 9,5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang 27,1 persen.
"Hal lain yang menjadi perhatian Pemkab Kukar dalam intervensi stunting seperti sosialisasi bagi calon pengantin, yakni remaja yang ingin menikah minimal harus berusia 21 tahun untuk laki laki dan minimal usia 19 tahun untuk perempuan, ibu yang memiliki balita harus rutin ke posyandu, memperhatikan asupan gizi bagi ibu hamil, menyusui, dan balita," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024