Pekerja proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) diberi pelatihan saat pekerjaan dibatasi menjelang upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di ibu kota baru Indonesia yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Pekerjaan pembangunan IKN dibatasi sejak 10 Agustus 2024, tapi tidak dihentikan total," kata Kepala Divisi Logistik dan Keuangan Tim Transisi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Yuda Ramadani Lubis di Penajam, Kamis.
Pekerjaan yang dihentikan khusus di luar ruangan dan membutuhkan pergerakan kendaraan dan alat berat, sedangkan pekerjaan yang bisa dilakukan di dalam ruangan dan tidak mengganggu persiapan upacara tetap berjalan.
"Pekerjaan pembangunan IKN dibatasi jelang HUT RI, terutama untuk pekerjaan seperti struktur berat atau pengecoran dihentikan, kalau pekerjaan ringan masih berjalan," jelasnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), lanjut dia, memberikan pelatihan kepada pekerja proyek selama pembatasan pekerjaan pembangunan ibu kota baru Indonesia tersebut.
"Pada 10-16 Agustus 2024 pekerja konstruksi IKN diberikan pelatihan sertifikasi untuk tingkatkan keahlian yang diadakan dua kali dalam satu pekan," tambahnya.
Pelatihan bagi pekerja pembangunan ibu kota baru Indonesia diberikan oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, agar keahlian mereka dapat meningkat.
Sedikitnya 14.000 pekerja konstruksi IKN mendapatkan pelatihan sesuai bidang keahlian masing-masing selama pembatasan pengerjaan pembangunan ibu kota baru Indonesia tersebut.
"Pelatihan itu diberikan secara gratis kepada para pekerja, dan ada juga kegiatan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi mereka," ujarnya.
Pekerja yang bersifat tenaga administrasi maupun yang aktif di kantor tetap bekerja seperti biasa, mengingat pembatasan pekerjaan konstruksi diproyeksikan hanya selama enam hari sampai upacara 17 Agustus 2024.
"Pekerjaan konstruksi dihentikan total pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan, karena merupakan peringatan hari jadi Indonesia," demikian Yuda Ramadani Lubis.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024