Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara berkomitmen untuk menyelesaikan batas-batas wilayah karena persoalan tapal batas selama ini belum menemukan titik temu yang disetujui antara daerah itu dengan kabupaten/kota lainnya.

“Kabupaten Penajam Paser Utara  merupakan pecahan dari Kabupaten Paser sejak 2002 silam, dan sejak beberapa tahun terakhir persoalan tapal batas memang belum dapat diselesaikan dan tidak menemukan kesepakatan titik temu yang disetujui," ungkap Staf Ahli Bupati Penajam Paser Utara, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Tur Wahyu Sutrisno, saat meninjau titik pertigaan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat.
 
Namun, tahun ini lanjut dia, melalui TIM Penetapan Batas Daerah (PBD), pemerintah kabupaten setempat berkomitmen untuk menyelesaikan batas-batas wilayah yang ada dengan kabupaten lainnyat.
 
Batas-batas wilayah yang ada kata Tur Wahyu Sutrisno, yakni, wilayah selatan berbatasan dengan Kabupaten Paser, wilayah barat Kabupaten Kutai Barat, wilayah utara berbatasan dengan Kutai Kartanegara (Kukar) dan wilayah timur berbatasan dengan Kota Balikpapan.

"Penyelesaian batas wilayah juga berdasarkan kesaksian-kesaksian tokoh masyarakat setempat yang mengerti titik-titik kordinat yang telah bertahun-tahun beraktifitas di lokasi batas wilayah," ucapnya.

Tur Wahyu mengatakan, berdasarkan hasil pantauan yang telah dilakukan Tim PBD Penajam Paser Utara, menunjukan bahwa, titik pertigaan batas wilayah antara Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kuta Barat dan Penajam Paser Utara saat ini,  terletak pada titik kordinat 116o29’,38”BT, 049’36,1”LS yang berada pada garis alam Sungai Prian. 

“Tim PBD Provinsi Kaltim, melalui berita acara pada 28 Mei 2011, batas wilayah antara Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat  dan Penajam Paser Utara berada pada posisi pada koordinat 116o 30’03,1 “ BT,0o 51’29,3’’ LS dan ditemukan telah terpasang Pilar Batas Utama (PBU) secara kokoh yang dibuat pada 2011,” jelasnya.

Sementara jarak antara pilar tersebut, tambah Tur Wahyu, dengan batas berdasarkan versi Penajam Paser Utara sejauh lebih kurang empat kilometer masuk ke wilayah Penajam Paser Utara. 

Pernyataan tersebut kata dia dipertegas oleh sejumlah tokoh masyarakat wilayah Kecamatan Sepaku yang turut dalam peninjauan dan pernah bekerja di wilayah itu sejak tahun 80-an. 

Para tokoh masyarakat tersebut lanjut dia, mengungkapkan bahwa batas yang telah ditetapkan oleh Provinsi Kaltim berupa pilar yang dibuat pada 2011 lalu, tidak sesuai dengan kaidah alam yang diketahui oleh mereka.

Selanjutnya, hasil peninjauan beberapa titik koorninat tersebut, akan dibahas lebih lanjut oleh tim PBD Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat dan Kabupaten Penajam Paser Utara yang dijadwalkan dan dilaksanakan di Provinsi Kaltim.

Kegiatan peninjauan titik pertigaan batas wilayah tersebut, diikuti oleh Tim PBD Provinsi kaltim masing-masing Kasubbag Sengketa antar wilayah, Harsandi dan stafnya serta perwakilan Staf Bagian Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sementara, dari Kabupaten Kutai Barat tidak ikut karena keterbatasan anggaran dan jauhnya wilayah mereka, namun daerah itu tetap akan ikut dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati antara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Provinsi Kaltim.

Ikut pula dalam peninjauan, Camat Sepaku Risman Abdul, Kabid Prasarana dan Pengembangan Wilayah Ibrohim Ma’ud, Kabid Kehutanan Sugino, Kasubbag Pertanahan Sigit Sugiharto, Sekretaris Polisi Pamong Praja Budi Santoso, Bagian Humas Sekretariat Kabupaten (Setkab) dan Staf Pemerintahan serta Kapolsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014