Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) memfasilitasi pengakuan delapan Masyarakat Hukum Adat (MHA), di Kabupaten Kutai Timur menuju pengakuan. 
 
"Setelah proses melengkapi dokumen menuju pengakuan, langkah berikutnya adalah verifikasi oleh panitia di kabupaten untuk mendapat pengakuan dari bupati," kata Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim Roslindawaty di Samarinda, Rabu. 
 
Delapan calon MHA di Kutai Timur yang telah menyusun dokumen pengakuan tersebut terdiri dari enam MHA di Kecamatan Muara Wahau, yakni (1) MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing.
 
Kemudian, (2) MHA Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas, (3) MHA Diaq Lay di Desa Diaq Lay, (4) MHA Wehea Deabeq di Desa Deabae, (5) MHA Wehea Long Wehea di Desa Long Wehea, kemudian (6) MHA Wehea Jak Luway di Desa Jak Luway. 
 
Selain itu, terdapat dua masyarakat hukum adat di kecamatan lain yaitu MHA Kenyah Umaq Lekan di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng, serta MHA Basap Tebangan Lembak di Desa Tebangan Lembak Kecamatan Bengalon. 

Baca juga: Pemprov Kaltim fasilitasi pengakuan delapan Masyarakat Hukum Adat
 
"Delapan calon MHA itu berhasil difasilitasi kemarin. Kami masih memiliki beberapa komunitas masyarakat adat yang harus difasilitasi untuk melengkapi dokumen sebagai syarat menjadi calon MHA agar bisa diakui menjadi MHA," katanya. 
 
Roslindawaty mengatakan proses pengakuan MHA terdapat banyak aspek yang harus diidentifikasi antara lain terkait bentuk kebudayaan material, benda pusaka, tanah komunal, asal-usul, sejarah wilayah, batas wilayah adat, struktur penguasaan dan kepemilikan tanah serta sumber daya alam.
 
Aspek lain yang harus di-identifikasi seperti struktur ruang wilayah adat, hukum adat yang berlaku, sanksi adat, struktur dan kewenangan lembaga adat, perangkat lembaga adat beserta fungsi dan tugas, tata cara suksesi kepemimpinan lembaga, dan tata cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat. 
 
Dia juga mengatakan di Kaltim telah ada enam MHA yang mendapat pengakuan. Keseluruhannya tersebar di dua kabupaten yakni di Paser yaitu Mului di Desa Swan Slutung dan MHA Paring Sumpit.
 
"Kemudian, di Kabupaten Kutai Barat ada empat meliputi MHA Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, MHA Bahau Uma Luhat, dan MHA Peninyau dari Suku Dayak Tunjung," kata Roslindawaty. 

Baca juga: DPMPD Kaltim serahkan SK Pengakuan Hukum Adat ke Kemendagri

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024