Samarinda (ANTARA Kaltim0 - Sebanyak 17 rumah sakit (RS) swasta di Provinsi Kaltim hingga kini belum melakukan kesepakatan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan RS miliki pemerintah sejak awal sudah melakukan kerja sama.
"Alasan ke-17 RS yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena mereka menilai bahwa tarif pelayanan yang tidak sesuai sehingga masih perlu dirumuskan lebih lanjut," kata Kepala Divisi Regional VIII BPJS Kesehatan, Tolopan Tobing di Samarinda, Kamis.
Meski kesepakatan kerja sama dengan RS swasta di Kaltim belum dilakukan, tetapi dia meyakinkan kepada publik bahwa di mana saja warga yang memiliki kartu anggota BPJS, maka dapat memiliki hak yang sama dalam jaminan kesehatan secara nasional.
Hingga kini pihaknya mengaku masih gencar menyosialisasikan tentang manfaat menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Dia mengaku bahwa hingga kini belum semua warga Kaltim menjadi anggota BPJS Kesehatan, tetapi pada 2016 semua warga Kaltim wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengaku siap menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan 1 januari 2014 dan akan berlaku efektif pada 2016.
Melalui program jaminan kesehatan pengganti program Asuransi kesehatan (Askes) tersebut, diharapkan seluruh masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan berkualitas.
Sedangkan di Kaltim, pihaknya terus berupaya agar pengelolaan BPJS Kesehatan lebih profesional dan tepat sasaran sehingga manfaatnya langsung dinikmati masyarakat.
Dia juga mengatakan bahwa keberdaan Forum Kemitraan BPJS Kesehatan penting dalam menyukseskan program JKN sehingga dapat diterima masyarakat luas.
Apabila masyarakat mau menerima, ini berarti tujuan awal dari JKN untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak dapat terwujud.
Forum Kemitraan BPJS juga diharapkan menjadi media sosialisasi bagi program BPJS Kesehatan di Kaltim, sehingga forum tersebut perlu ditunjang pemanfaatan teknologi dan informasi berupa website agar masyarakat lebih cepat mengetahui.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Alasan ke-17 RS yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena mereka menilai bahwa tarif pelayanan yang tidak sesuai sehingga masih perlu dirumuskan lebih lanjut," kata Kepala Divisi Regional VIII BPJS Kesehatan, Tolopan Tobing di Samarinda, Kamis.
Meski kesepakatan kerja sama dengan RS swasta di Kaltim belum dilakukan, tetapi dia meyakinkan kepada publik bahwa di mana saja warga yang memiliki kartu anggota BPJS, maka dapat memiliki hak yang sama dalam jaminan kesehatan secara nasional.
Hingga kini pihaknya mengaku masih gencar menyosialisasikan tentang manfaat menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Dia mengaku bahwa hingga kini belum semua warga Kaltim menjadi anggota BPJS Kesehatan, tetapi pada 2016 semua warga Kaltim wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengaku siap menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan 1 januari 2014 dan akan berlaku efektif pada 2016.
Melalui program jaminan kesehatan pengganti program Asuransi kesehatan (Askes) tersebut, diharapkan seluruh masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan berkualitas.
Sedangkan di Kaltim, pihaknya terus berupaya agar pengelolaan BPJS Kesehatan lebih profesional dan tepat sasaran sehingga manfaatnya langsung dinikmati masyarakat.
Dia juga mengatakan bahwa keberdaan Forum Kemitraan BPJS Kesehatan penting dalam menyukseskan program JKN sehingga dapat diterima masyarakat luas.
Apabila masyarakat mau menerima, ini berarti tujuan awal dari JKN untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak dapat terwujud.
Forum Kemitraan BPJS juga diharapkan menjadi media sosialisasi bagi program BPJS Kesehatan di Kaltim, sehingga forum tersebut perlu ditunjang pemanfaatan teknologi dan informasi berupa website agar masyarakat lebih cepat mengetahui.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014