Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 297 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di Gedung Assessment Centre BKD Kaltim, Jalan Dewi Sartika Samarinda. Para peserta harus melewati dua model ujian, yakni Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan format CAT (computer assisted test) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB) melalui proses wawancara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan, format ujian yang diterapkan saat ini dikemas dengan berbagai perubahan positif, diantaranya dengan penggunaan CAT dan wawancara melibatkan akademisi, para Asisten Sekprov dan kerjasama dengan PKP2A LAN Samarinda. Harapannya, setiap PNS lebih familiar dengan sistem baru ini.
"CAT mengarahkan pegawai untuk terbiasa bekerja mandiri karena komputer tidak memberi toleransi pegawai untuk sibuk menoleh ke kiri dan ke kanan. Pegawai tidak bisa mengulur waktu. Kita berharap setiap PNS familiar dengan sistem baru ini," kata Yadi Robyan Noor di sela pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, Selasa (15/7).
Tes Kemampuan Dasar yang menggunakan format CAT, meliputi tes terkait pemahaman wawasan kebangsaan, intelejensia dan kepribadian. Sedangkan ujian wawancara merupakan implementasi Tes Kemampun Bidang Wawancara meliputi penampilan, kesesuaian pendidikan, pemahaman kerja/keterampilan tehnis dan motivasi.
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kaltim yang akrab disapa Roby tersebut menjelaskan, dengan format CAT tersebut, waktu pengumuman hasil tes bisa dilakukan lebih cepat. Jika dengan pola Lembar Jawaban Komputer (LJK) pengumuman bisa hingga 3 bulan, maka dengan pola CAT ini pengumuman hasil tes sudah bisa dilakukan dalam waktu satu minggu.
"Hasil tes ini akan diumumkan langsung oleh Gubernur Awang Faroek Ishak pada minggu kedua Agustus," ungkap Roby.
Para pegawai yang mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah tersebut sudah melengkapi ijin belajar sesuai pendidikan yang telah dilakukan mulai SMA D3, S1, S2 hingga S3. Dari 325 pendaftar, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 297 orang. Sisanya belum melengkapi syarat administrasi termasuk tidak memenuhi ijin belajar. Termasuk ketepatan penyampaian usulan pada 4 - 7 Juli 2014 lalu. Para peserta pun sudah mengikuti pembekalan terhadap subtansi test dan metode baru dengan penggunaan CAT plus wawancara.
"Inti dari perubahan positif yang terus kami lakukan adalah membangun perubahan terhadap PNS agar lebih disiplin dan mampu menciptakan kinerja yang lebih baik. Mereka akan terus kami pantau. Hasil tes akan ditentukan dengan akumulasi nilai TKD melalui CAT dan nilai TKB dari hasil wawancara," sambung Roby.
Proses yang saat ini dilakukan merupakan upaya pemerintah provinsi dalam pengembangan karir pegawai yang meliputi empat hal yakni kualifikasi, kompetensi, prestasi dan mampu mendukung kinerja organisasi. "Jadi jabatan dan tugas harus inline dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki. Ini pun harus didukung dengan kompetensi, prestasi dan kemampuan untuk mendukung kinerja organisasi," pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang penguji dari unsur akademisi, Sarosa Hamong Pranoto mengatakan, ujian penyesuaian peningkatan ijazah yang dilakukan harus benar-benar menjadi ukuran kesesuaian antara kualifikasi pendidikan pegawai dengan kemampuan dalam tugas dan tanggung jawab pegawai.
"Langkah ini sangat bagus dalam upaya menciptakan aparatur pemerintahan yang lebih profesional demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Jadi setiap pegawai yang mengajukan peningkatan ijazah harus benar-benar diukur apakah itu akan mendukung kelancaran tugas-tugas dia selanjutnya," jelas Sarosa. (Humas Prov Kaltim/sul)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014