Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi lagi sebanyak 97 warga negara Indonesia (WNI) melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Suharni, salah seorang WNI yang dideportasi ketika tiba di Nunukan, Jumat malam, menyatakan, dirinya tertangkap aparat kepolisian Kota Kinabalu, Malaysia, ketika berkunjung di rumah tetangganya tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Saya tertangkap polisi (Kota Kinabalu) ketika sedang berkunjung di rumah kawan," ujar dia di sela-sela didata Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah di Terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Sebagai pendatang asing yang bekerja di Malaysia tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor) selama berada di negara jiran tersebut yang menyebabkan dirinya dipenjara selama tiga bulan 15 hari di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu, kata wanita asal Letta Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini.
Berdasarkan berita acara serah terima WNI deportasi dari Konsulat RI Tawau, Malaysia kepada Imigrasi Kabupaten Nunukan, WNI yang dideportasi tercatat 97 orang yang terdiri atas 78 laki-laki, 14 perempuan, tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Pantauan Antara di Nunukan, WNI yang dideportasi tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dengan menggunakan KM Purnama Ekspres dari Pelabuhan Tawau sekitar pukul 19.30 Wita. Mereka langsung diarahkan ke terminal pelabuhan untuk dilakukan pendataan oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan sebelum diserahkan kepada keluarganya.
Data yang diperoleh dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, meraka masuk ke Malaysia pada awalnya menggunakan paspor 48 halaman (paspor pelawat) sebanyak delapan orang, paspor 24 halaman (paspor kerja) sebanyak 17 orang, tanpa dokumen sebanyak 67 orang.
Selanjutnya dari 97 WNI yang dideportasi itu, yang berasal dari Jabar dan Jawa Timur masing-masing satu orang, Kalimantan Selatan (2), Kaltim (13), Nusa Tenggara Timur ( 18), Sulawesi Tenggara (4) termasuk satu anak laki-laki, Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Barat (2), Sulawesi Selatan (48) termasuk empat anak-anak.
Masih dari data BP3TKI setempat, yang menyatakan tinggal di Kabupaten Nunukan untuk mencari pekerjaan sebanyak 10 orang, pulang ke kampung halamannya 21 orang dan masih berkeinginan kembali ke Malaysia bekerja sebanyak 61 orang termasuk lima anak-anak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Suharni, salah seorang WNI yang dideportasi ketika tiba di Nunukan, Jumat malam, menyatakan, dirinya tertangkap aparat kepolisian Kota Kinabalu, Malaysia, ketika berkunjung di rumah tetangganya tak jauh dari tempat tinggalnya.
"Saya tertangkap polisi (Kota Kinabalu) ketika sedang berkunjung di rumah kawan," ujar dia di sela-sela didata Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah di Terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Sebagai pendatang asing yang bekerja di Malaysia tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor) selama berada di negara jiran tersebut yang menyebabkan dirinya dipenjara selama tiga bulan 15 hari di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu, kata wanita asal Letta Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini.
Berdasarkan berita acara serah terima WNI deportasi dari Konsulat RI Tawau, Malaysia kepada Imigrasi Kabupaten Nunukan, WNI yang dideportasi tercatat 97 orang yang terdiri atas 78 laki-laki, 14 perempuan, tiga anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Pantauan Antara di Nunukan, WNI yang dideportasi tersebut tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dengan menggunakan KM Purnama Ekspres dari Pelabuhan Tawau sekitar pukul 19.30 Wita. Mereka langsung diarahkan ke terminal pelabuhan untuk dilakukan pendataan oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan sebelum diserahkan kepada keluarganya.
Data yang diperoleh dari Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, meraka masuk ke Malaysia pada awalnya menggunakan paspor 48 halaman (paspor pelawat) sebanyak delapan orang, paspor 24 halaman (paspor kerja) sebanyak 17 orang, tanpa dokumen sebanyak 67 orang.
Selanjutnya dari 97 WNI yang dideportasi itu, yang berasal dari Jabar dan Jawa Timur masing-masing satu orang, Kalimantan Selatan (2), Kaltim (13), Nusa Tenggara Timur ( 18), Sulawesi Tenggara (4) termasuk satu anak laki-laki, Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Barat (2), Sulawesi Selatan (48) termasuk empat anak-anak.
Masih dari data BP3TKI setempat, yang menyatakan tinggal di Kabupaten Nunukan untuk mencari pekerjaan sebanyak 10 orang, pulang ke kampung halamannya 21 orang dan masih berkeinginan kembali ke Malaysia bekerja sebanyak 61 orang termasuk lima anak-anak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014