Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur menindaklanjuti perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif Republik Indonesia wilayah provinsi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang masuk pada sidang perdananya.
 
"Proses hukum terkait gugatan dua partai politik, yakni Demokrat dan PPP, tengah berlangsung," ungkap anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa Danny Bunga kepada ANTARA di Samarinda, Rabu.
 
Dijelaskannya, perkara PHPU wilayah Kaltim telah masuk pada sidang pertama yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/4).
 
Dalam sidang tersebut, permohonan dari kedua pemohon telah disampaikan dan alat bukti telah disahkan. Ia menyampaikan, Hakim Mahkamah Konstitusi masih mengikuti prosedur normatif dengan merencanakan panggilan sidang selanjutnya untuk meminta keterangan dari berbagai pihak serta jawaban dari termohon.
 
"Semua laporan yang berkaitan dengan gugatan telah dilengkapi oleh pihak penggugat," ungkap Danny.
 
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, imbuhnya, pada tanggal 7 Mei 2024, agenda sidang meliputi penyerahan jawaban dari termohon dan keterangan dari pihak terkait, termasuk Bawaslu, serta pengesahan alat bukti tambahan.
 
Disampaikannya, sidang sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kasus mereka, dan kini tiba saatnya bagi para pihak terkait dan Bawaslu untuk didengarkan.
 
Dalam agenda pemeriksaan pendahuluan PHPU untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi, serta Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024, terdapat dua permohonan yang menjadi fokus, yaitu nomor 216 dan 219.
 
Danny hadir bersama rekannya Daini Rahmat berserta staf Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pemohon juga diwakili oleh masing-masing kuasa hukum, serta pihak terkait lainnya turut hadir dalam sidang.
 
Ketua Majelis Hakim pada kesempatan itu mengesahkan alat bukti untuk Permohonan No 219 dan Permohonan No 216. Selain itu, Majelis Hakim mengharapkan Bawaslu untuk merespon secara tertulis atas apa yang telah disampaikan, dengan menguraikan poin demi poin agar dapat langsung disandingkan dengan data yang ada.
 
Hal ini menurut Danny, dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran dari bukti-bukti yang diajukan.Proses hukum PHPU ini merupakan langkah penting dalam menegakkan integritas proses demokrasi di Indonesia.
 
"Keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah Konstitusi nantinya tidak hanya akan menentukan hasil pemilihan umum pada pemilihan legislatif di wilayah Kaltim, tetapi juga menjadi acuan bagi kasus serupa di masa depan," tuturnya.
 
Bawaslu Kaltim pada 27 sampai 29 April 2024 telah mematangkan persiapan untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Di Provinsi Kalimantan Timur, terdapat dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, yakni permohonan dengan nomor perkara nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan perkara nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024