Permasalahan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser di Provinsi Kalimantan Timur, akan ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul hasil kajian batas wilayah itu belum disepakati kedua kabupaten.

"Hasil kajian tapak batas sudah dipresentasikan kepada pemerintah provinsi," kata Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam, Sabtu.

Hasil kajian Pemerintah Kabupaten Paser, lanjutnya, Desa Rintik di Kecamatan Babulu ke arah utara sampai Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku masuk wilayah Kabupaten Paser.

Sementara, hasil kajian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak berbeda dengan hasil kajian Kabupaten Penajam Paser Utara yakni Desa Rintik sampai Desa Bukit Raya masuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nicko mengatakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menerima hasil kajian tentang tapal batas wilayah dari Pemerintah Kabupaten Paser.

Baca juga: OIKN: Desa masuk wilayah ibu kota negara baru berubah status jadi kota

Dengan demikian, penentuan batas wilayah belum disepakati kedua pemerintah kabupaten itu sehingga Kemendagri akan menjadi pihak yang menentukan batas wilayah dua kabupaten di Benua Etam itu.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menurut Nicko, mengeluarkan surat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Kemendagri mengeluarkan keputusan penetapan tapal batas Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser.

Persoalan tapal batas kedua kabupaten itu perlu segera diselesaikan menyusul Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara telah masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kedua kabupaten sudah sampaikan hasil kajian dan tinjauan lapangan. Saat ini, kami menungggu putusan akhir dari Kemendagri," katanya..

DI sisi lain, penentuan dan penetapan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat sudah selesai, demikian Nicko Herlambang.

Baca juga: Investor tunggu penetapan batas wilayah IKN untuk investasi di Penajam

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024