Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur (Kutim) mengajukan pengalihan status secara vertikal menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupetan (BNNK) Kutim.
“BNN RI sendiri memprioritaskan dalam pembentukan BNN Kabupaten. Kami melihat secara langsung apa yang diusulkan pemerintah kabupaten sudah sesuai prosedur yang diinginkan,” kata Analis Kelembangaan Biro SDM Aparatur BNN RI Suprayogo, usai meninjau Kantor BNK Kutim di Sangatta Utara, Rabu.
Ia mengatakan dari sisi persiapan sarana dan prasarana, BNK Kutim lebih unggul dari dua kabupaten yang juga mengajukan alih status, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Panajam Paser Utara.
Dari hasil tinjauan kata Suprayogo bahwa tiga aspek yang menjadi penilaian BNN RI. yakni luas tanah, status tanah, dan lokasi.
Menurutnya dari penilaian, Kutim menang jauh, kalau luas tanah dua hektar, status sudah hibah, dan lokasi berada di komplek perkantoran pemerintah.
Lanjutnya sejauh ini pihak BNN RI belum melihat hal-hal yang kurang dalam pembentukan BNNK Kutim. Usai dari kegiatan peninjauan lokasi lahan BNK Kutim pihaknya akan langsung mengajukan usulan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).
“Setelah ini kami akan meninjau lagi akhir tahun bersama perwakilan kementerian, untuk persetujuan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu Wakil Bupati Kutim sekaligus Ketua BNK Kutim Kasmidi Bulang mengatakan pemerintah selalu mendukung untuk perubahan status dari BNK menjadi BNNK. Mulai dari dukungan APBD, memberikan hibah tanah, dan pemenuhan fasilitas lainnya.
Menurutnya pentingnya pengalihan BNK menjadi BNNK, untuk menyelesaikan permasalahan kewenangan yang tidak dapat dilaksanakan BNK Kutim. Salah satunya pembuatan gedung rehabilitasi bagi pemakai narkotika.
“Kenapa kami ingin adanya gedung rehabilitasi di Kutim, penghuni lapas di Bontang sebagian besar warga Kutim hampir semuanya ada berhubungan dengan narkotika,” ucapnya.
Kasmidi menjelaskan selama ini BNK Kutim hanya dapat membantu hal-hal kecil, seperti tes urine dan sosialisasi. Dengan adanya perubahan status diharapkan banyak kewenangan yang dapat memutus dan mengurangi kasus narkotika di Kutim.
“Yang penting statusnya dulu berubah menjadi BNNK, jadi kebijakannya secara vertikal, bukan lagi dari pemerintah, Kami tinggal mendorong kegiatannya,” ujar Kasmidi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024