Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, berkomitmen mewujudkan cita-cita reformasi dengan menata struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
"Tadi kami juga mengikuti secara virtual puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional, sekaligus deklarasi bersama tentang komitmen bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan cita-cita Reformasi Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat di Tenggarong, Senin.
Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, bahwa yang dimaksud reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Untuk percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reformasi agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reformasi agraria, maka diperlukan strategi pelaksanaan reformasi agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Selain Akhmad Taufik, turut hadir secara virtual kegiatan nasional tersebut antara lain Kepala ATR/Badan Pertanahan dan Agraria Kabupaten Kukar Aag Nugraha, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Sarmin selaku Kepala Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu.
Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional ini dibuka oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Dalu, Gerakan Sinergi Reforma Agraria bertujuan untuk menyinkronkan penataan aset dan akses, sekaligus mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Terkait Gerakan Sinergi Reforma Agraria, lanjut Dalu, Kementerian ATR/BPN akan membuat garis dasar untuk reformasi agraria di tahun 2025 - 2029.
"Sedangkan di tahun ini kami manfaatkan untuk membangun Reforma Agraria dengan basis data di Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terakhir, kemudian basis data itu akan dijadikan database untuk arah Reforma Agraria di tahun depan," katanya.
Selain itu, Gerakan Sinergi Reforma Agraria tahun ini kegiatannya akan lebih difokuskan pada berbagai kegiatan yang lebih bernuansa pada sejumlah hal yang terkait dengan penataan akses.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024