Sebanyak 604 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Balikpapan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4).

Kepala Lapas Kelas II A Balikpapan Pujiono Slamet menuturkan kasus narkotika mendominasi remisi khusus Idul Fitri dengan jumlah 482 narapidana menerima  potongan masa hukuman.

"Kemudian, mereka dari tindak pidana umum sebanyak 194 narapidana dan enam orang narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tpikior)," ujarnya.

Pujiono mengatakan terdapat tujuh warga binaan yang mendapatkan remisi khusus kategori 2, satu warga binaan bahkan langsung dapat menghirup udara bebas.

"Untuk enam narapidana lain harus masih menjalani pidana kurungan, pengganti denda dengan masa bervariatif," katanya.

Penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri dilaksanakan terpusat dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur melalui jaringan virtual, selepas pelaksanaan shalat Idul Fitri. Penyerahan remisi di Balikpapan, digelar di Masjid Babu Taubah di sekitar Lapas.

Baca juga: 483 narapidana Rutan Georgia Paser peroleh remisi khusus Idul Fitri

"Secara simbolis, surat remisi itu diserahkan Kepala seksi Binadik kepada dua orang perwakilan narapidana," katanya.

Pujiono menuturkan remisi merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

"Semua narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, telah menjalani pidana selama enam bulan, serta sudah berstatus narapidana dan mengikuti program kegiatan yang ditentukan," tuturnya.

Ketetapan remisi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 tentang penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, tertanggal 10 April 2024.

"Saya harap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berbuat baik dan memperbaiki diri," demikian Pujiono.

Baca juga: Kemenkumham Kaltim beri remisi Lebaran kepada 8.938 WBP

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024