Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mengamankan sebanyak 31,9 kilogram sabu-sabu dari jaringan lintas negara, pada akhir Maret 2023.

“Dari pengungkapan itu, kami mengamankan tiga orang tersangka masing-masing inisial Y (40) Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Samarinda, kemudian S (41) dan P (53) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Arif Bastari dalam jumpa pers di ruang Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Senin (1/4).

Pengungkapan itu bermula penangkapan tersangka Y di Jalan Jelawat Gang 5, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir pada 10 Maret dengan barang bukti sabu 900 gram. 

“Dalam pemeriksaan, Y mengaku mendapatkan barang itu dari A di Serawak, Malaysia, melalui S di Pontianak,” ujarnya.

Kepolisian mengembangkan kasus penangkapan tersangka narkoba menuju ke Pontianak, Kalimantan Barat, guna menelusuri keberadaan S.

“Kami amankan pelaku S pada 23 Maret. Dari S, kami temukan barang bukti sabu 6 kilogram yang disimpan di dalam tas,” ujarnya.

Saat diamankan polisi, S mengaku masih menyimpan sejumlah barang di salah satu hotel di Kota Pontianak.

Baca juga: Polresta Samarinda transaksi sabu capai setengah kilogram

Penelusuran lanjutan oleh polisi di hotel tersebut, tersangka lain yaitu P turut diamankan dengan barang bukti sabu seberat 25 Kilogram.

“P mengaku diperintah oleh A,” tutur Kapolda Nanang tentang pelaku A yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam jumpa pers itu, kepolisian juga memperlihatkan barang bukti sabu dari ketiga tersangka. Barang-barang bukti itu dikemas dengan bungkus produk kopi.

“Jika dilihat dari kemasannya yang berbeda, tidak menutup kemungkinan itu adalah jaringan baru,” ujarnya.

Polda Kaltim juga mengamankan uang tunai senilai Rp1 miliar serta uang Malaysia senilai 3000 Ringgit atau sekira Rp10 juta.

Terkait pengungkapan kasus sabu 31,9 kilogram itu masih dalam jaringan Fredy Pratama, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari menyatakan kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan.

“Kami masih menelusuri, dan tidak menutup kemungkinan ada sejumlah tersangka lainnya,” katanya.

Lanjut Arif, para tersangka terancam dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” ujarnya.

Baca juga: PN Samarinda vonis enam tahun terdakwa narkoba

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024