Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah memutuskan vonis bersalah terhadap Muhammad Hairi bin Ardiyansyah (alm) dalam sidang perkara narkotika dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1miliar.
"Menetapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyimpanan narkotika golongan I di atas 5 gram," kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rida Nur Karima di Samarinda, Kamis.
Vonis tersebut berdasarkan keputusan nomor 229/Pid.Sus/2024/PN Smr yang diketok palu, didampingi anggota Andri Natanael Partogi dan Teopilus Patiung.
Kemudian, terdakwa diberikan ganjaran pengganti kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.
"Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan meliputi 30 bungkus sabu-sabu seberat 8,53 gram, berbagai barang pribadi, dan uang tunai Rp8.950.000,- untuk negara. Sepeda motor Yamaha Jupiter milik terdakwa dikembalikan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andra Bayu Saputra Suwandi yang menuntut hukuman tujuh tahun enam bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.
Keputusan ini didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan, di mana terdakwa dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika golongan I non-tanaman seberat 5 gram, sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024