Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud mengatakan bahwa pihaknya telah memulai kajian awal terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur pengelolaan lalu lintas Sungai Mahakam.
"Selama ini terdapat aktivitas pengangkutan sumber daya alam seperti batu bara dan kayu di Sungai Mahakam, terutama yang melintasi bawah Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu," ujar Hasanuddin di Balikpapan, Selasa (26/3).
Menurut dia, berbeda dengan pengelolaan di Jembatan Mahakam dan Mahulu, Jembatan Mahkota II di Samarinda dikelola oleh perusahaan daerah Samarinda, Jembatan Kutai Kertanegara juga dikelola oleh perusda. Sementara itu, Jembatan Mahakam dan Mahulu belum dikelola langsung oleh BUMD Kaltim.
Hasanuddin menyebutkan terdapat peraturan yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 1989. Namun, peraturan tersebut dinilai tidak lagi memadai dalam kondisi saat ini karena hanya mengatur pengangkutan kayu dan tidak mencakup aspek lainnya.
Oleh karena itu, DPRD Provinsi Kaltim berencana untuk menyempurnakan peraturan tersebut agar dapat meningkatkan pendapatan daerah.
"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan lalu lintas di bawah jembatan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada pendapatan daerah. Hal ini sejalan dengan kemajuan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya," ujar Hasanuddin.
Dengan adanya peraturan baru ini, dia berharap pengelolaan sumber daya alam di bawah jembatan dapat lebih teratur dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya'qub menjelaskan mekanisme pengusulan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang berkaitan dengan pengelolaan aliran Sungai Mahakam.
"Setiap anggota DPRD memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan raperda inisiatif, yang harus didukung oleh minimal lima anggota DPRD dari fraksi yang berbeda," paparnya.
Setelah mendapatkan dukungan, lima anggota tersebut akan mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD kemudian menggelar sidang paripurna untuk mendengarkan pandangan pengusul dan memberikan kesempatan kepada seluruh anggota DPRD untuk menyetujui atau menolak usulan tersebut.
Jika usulan diterima, kata Rusman, itu menjadi hak inisiatif DPRD dan akan dimasukkan ke dalam program perda untuk tahun berikutnya.
"Saat ini kami sedang menyiapkan kajian awal untuk raperda inisiatif pengelolaan Sungai Mahakam yang saya harapkan masuk dalam program Perda 2025," kata Rusman.
Pengusulan raperda ini, lanjut dia, dapat memperkuat legitimasi peraturan sekaligus meningkatkan partisipasi publik.
Rusman menekankan pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembuatan peraturan agar tidak rentan terhadap gugatan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengundang akademikus dan berbagai pihak terkait untuk memberikan pandangan mereka guna memastikan raperda itu tidak bertentangan dengan hukum.
"Hal tersebut dapat melindungi kepentingan masyarakat," ucap Rusman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024