Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mencegah pelajar atau peserta didik agar tidak berprilaku negatif dengan menerapkan program sekolah laboratorium Pancasila di sekolah dasar dan menengah pertama negeri yang ada di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

Program sekolah laboratorium Pancasila, menurut Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun di Penajam, Senin, dapat mencegah peserta didik dari perbuatan atau perilaku negatif.
 
Perilaku negatif itu, lanjut dia, antara lain perundungan (bullying), pergaulan bebas, narkoba dan lain sebagainya.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai menerapkan program sekolah laboratorium Pancasila pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.
 
"Puluhan SD dan SMP negeri di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah ditetapkan sebagai sekolah laboratorium Pancasila," ujarnya tanpa menyebutkan jumlah pasti.
 
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki sebanyak 96 SD negeri dan sebanyak 25 SMP negeri yang tersebar di empat kecamatan.

Sekolah yang menjalankan program sekolah laboratorium Pancasila diharapkan menjadi percontohan bagi sekolah lainnya di Kabupaten Penajam Paser Utara maupun Provinsi Kalimantan Timur.
 
Program sekolah laboratorium Pancasila ditetapkan, kata dia, untuk menumbuhkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sekolah sebagai upaya pencegahan terjadi degradasi atau penurunan moral di kalangan generasi penerus.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga memberikan perhatian terhadap perundungan, sehingga selain menerapkan program sekolah laboratorium Pancasila, kepala sekolah dan tenaga pendidik (guru) diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan peserta didik di lingkungan sekolah.
 
Peningkatan pengawasan yang dilakukan kepala sekolah dan guru terhadap peserta didik sangat dibutuhkan, jelas dia, agar dapat mencegah perundungan terjadi di lingkungan sekolah.
 
Seluruh Kepala SD dan SMP diminta tidak lengah terhadap aktivitas peserta didik, jika terjadi kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah, maka kepala sekolah bakal dikenakan sanksi, demikian Makmur Marbun.(Adv)
 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024