Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) bekerjasama dengan USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) menggelar lokakarya penyusunan standar operasional prosedur (SOP) sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
 
"SOP bagi 12 perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kutai Timur dan Berau ini merupakan komponen terpenting dalam sertifikasi ISPO, karena memuat seluruh prinsip dan kriteria ISPO yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan sawit," kata Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir, di Samarinda, Sabtu.
 
Lokakarya yang berlangsung 8-9 Maret 2024 di Hotel IBIS Samarinda ini, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perusahaan perkebunan sawit yang belum dan akan melaksanakan sertifikasi ISPO.
 
"ISPO adalah bentuk pengakuan atas komitmen perusahaan terhadap praktik yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, yang juga dapat membantu meningkatkan akses pasar global bagi produk kelapa sawit Indonesia," ujarnya.
 
Ia menambahkan, sertifikasi ISPO juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
 
"Lokakarya ini dipandu oleh narasumber dari tenaga auditor ISPO Mutu Institute Jakarta," ujar Muzakkir.
 
Provinsi Kaltim, yang menempati peringkat keenam dalam luas perkebunan sawit di Indonesia, masih mengalami kendala dalam mencapai sertifikasi ISPO. Dari 304 perusahaan perkebunan sawit di daerah tersebut, hanya 111 yang berhasil memenuhi standar ISPO pada tahun 2023.
 
Disbun Kaltim saat ini mencatat 330 perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha dengan total luas lahan yang memiliki izin lokasi mencapai 2,7 juta hektare di provinsi tersebut.
 
"Dari izin lokasi tersebut, terdapat 2,3 juta hektare telah beralih menjadi izin usaha perkebunan dan 1,2 juta hektare memiliki hak guna usaha (HGU)," demikian Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim Taufiq Kurrahman menerangkan beberapa waktu lalu.
 
Dari total lahan yang telah memiliki izin, sekitar 1,4 juta hektare telah ditanami kelapa sawit, dengan satu juta hektare di antaranya dikelola oleh delapan perusahaan besar dan sisanya oleh kebun rakyat.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disbun Kaltim-USAID SEGAR menyusun SOP perkebunan berkelanjutan

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024