Arena bola sodok atau yang biasa disebut biliar diperbolehkan untuk beroperasi oleh Pemerintah Kota Balikpapan selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Jam operasional permainan billiard telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 300/118/pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan billiard dalam rangka Hari Raya Nyepi, bulan suci Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah.
"Khusus untuk tempat usaha billiard waktu buka yang diizinkan mulai tanggal 11 Maret 2024-11 April 2024," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud melalui SE yang diterbitkan pada Jumat (8/3). Adapun untuk jam operasional yang diperbolehkan dari pukul 11.00-16.00 Wita untuk siang hari.
"Kemudian pukul 21.00-23.00 Wita untuk malam hari," jelasnya.
Sementara itu, untuk jenis kegiatan usaha pub, bar termasuk yang berada di areal hotel, karaoke, dan atau kegiatan usaha yang menyediakan live musik serta panti pijat atau panti kebugaran wajib ditutup.
"Itu mulai tanggal 11 Maret pukul 07.00 Wita hingga 11 April pukul 06.00 Wita," sebutnya.
Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli menambahkan dalam SE disebutkan live musik juga ditutup pada bulan Ramadan itu terdapat kategori.
"Bila live musik untuk menghibur orang makan itu diperbolehkan saja, yang dimaksud itu live musik di pub atau bar," terangnya.
Menurut Zulkifli, SE ini sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 tahun 2000 tentang izin usaha hiburan umum dan rekreasi umum. Serta Perda nomor 10 tahun 2017 tentang ketertiban umum, sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 1 tahun 2021.
Zulkifli mengemukakan, bila terdapat pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi administratif dan atau sanksi pidana berdasarkan bab VIII pasal 14 dalam Perda nomor 26 tahun 2000.
"Sanksi juga bisa berujung pada pencabutan izin usaha bila pelaku usaha sudah berulang kali mengindahkan teguran Pemkot Balikpapan dari pelanggaran sebelumnya," tegas Zulkipli. (Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Jam operasional permainan billiard telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 300/118/pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan billiard dalam rangka Hari Raya Nyepi, bulan suci Ramadan, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah.
"Khusus untuk tempat usaha billiard waktu buka yang diizinkan mulai tanggal 11 Maret 2024-11 April 2024," kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud melalui SE yang diterbitkan pada Jumat (8/3). Adapun untuk jam operasional yang diperbolehkan dari pukul 11.00-16.00 Wita untuk siang hari.
"Kemudian pukul 21.00-23.00 Wita untuk malam hari," jelasnya.
Sementara itu, untuk jenis kegiatan usaha pub, bar termasuk yang berada di areal hotel, karaoke, dan atau kegiatan usaha yang menyediakan live musik serta panti pijat atau panti kebugaran wajib ditutup.
"Itu mulai tanggal 11 Maret pukul 07.00 Wita hingga 11 April pukul 06.00 Wita," sebutnya.
Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli menambahkan dalam SE disebutkan live musik juga ditutup pada bulan Ramadan itu terdapat kategori.
"Bila live musik untuk menghibur orang makan itu diperbolehkan saja, yang dimaksud itu live musik di pub atau bar," terangnya.
Menurut Zulkifli, SE ini sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 tahun 2000 tentang izin usaha hiburan umum dan rekreasi umum. Serta Perda nomor 10 tahun 2017 tentang ketertiban umum, sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 1 tahun 2021.
Zulkifli mengemukakan, bila terdapat pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi administratif dan atau sanksi pidana berdasarkan bab VIII pasal 14 dalam Perda nomor 26 tahun 2000.
"Sanksi juga bisa berujung pada pencabutan izin usaha bila pelaku usaha sudah berulang kali mengindahkan teguran Pemkot Balikpapan dari pelanggaran sebelumnya," tegas Zulkipli. (Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024