Dinas Perhubungan (Dishub) Kota  Balikpapan mengambil alih pengelolaan parkir di pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Balikpapan, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Hal ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk retribusi parkir di Kota Balikpapan," kata Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Adward Skenda Putra, di Balikpapan, Kamis (7/3).

Menurutnya, saat ini pihaknya sudah melaksanakan serah terima terkait pengelolaan parkir di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar di Kota Balikpapan dari Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan.

Dimana sebelumnya UPT inilah yang memegang pengelolaan parkir di pasar-pasar yang ada di Kota Balikpapan.

Dikemukakannya sejauh ini, pengelolaan parkir untuk sejumlah pasar di Balikpapan menjadi kewenangan dari Dinas Perdagangan Balikpapan.

"Maka mulai tahun ini diserahkan ke Dinas Perhubungan, karena retribusi parkir di pasar ini ranahnya memang pada Dinas Perhubungan," ucap Adward Skenda Putra, kerap disapa Edo.

Saat ini katanya, Dinas Perhubungan tengah mencari pola untuk implementasi di lapangan, apakah akan kembali menggandeng Juru Parkir (Jukir) binaan UPT untuk dialihkan ke Dishub atau merekrut baru.

"Kami tetap berdayakan untuk jadi binaan Dishub, dengan dilimpahkan pengelolaan parkir pasar  tersebut bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir," ujarnya.

Adapun parkir pasar yang dikelola Dishub masih sebatas pasar milik pemerintah yaitu Pasar Pandansari, Klandasan, Pasar Baru, Sepinggan dan Balikpapan Permai.

"Sejumlah pasar itu masing-masing memiliki lima juru parkir (Jukir)," sebut Edo. (Adv)
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024