Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menyiapkan persyaratan administratif pengusulan taman bumi atau Geopark di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat yang berlokasi di Kabupaten Kutai Timur.

Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Senin menjelaskan persyaratan yang disiapkan berupa dokumen Rencana Induk Pengembangan Geopark dan salah satu muatan di dalam dokumen adalah aspek kelembagaan.

Menurut Sri Wahyuni kelembagaan pengelola tersebut adalah lembaga di tingkat Provinsi Kaltim yang akan bertugas mengawal pemenuhan syarat administratif, proses pengusulan, hingga implementasi rencana induk pengembangan taman bumi tersebut.

Karena itu, Pemprov Kaltim harus merumuskan bentuk lembaga pengelola melalui diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) yang akan melibatkan anggota Tim Penyusun Dokumen Usulan Geopark yang telah dibentuk Gubernur Kalimantan Timur melalui SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 546/K.512/2021 Tanggal 18 Oktober 2021.

"Usulan ini penting, sebagai Geopark. Agar Karst Sangkulirang-Mangkalihat menjadi potensi wisata unggulan di Benua Etam. Apalagi, Karst ini merupakan peninggalan situs bersejarah dunia," ucap Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni di sela-sela menerima narasumber FGD Pengembangan Kelembagaan Aspiring Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Kalimantan Timur di ruang kerjanya.

Menurut Sri, dalam mendukung kelembagaan Aspiring Geopark Sangkulirang-Mangkalihat ini hendaknya diisi profesional, baik akademisi maupun penggiat lingkungan.

Sehingga, lembaga yang dibentuk lebih fokus dalam menyukseskan pengembangan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat.

"Maksudnya lembaga yang dibentuk ini tidak terganggu dengan kegiatan birokrasi. Sehingga, fokus pengelolaan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Meski ada kendali dari Pemerintah, tapi secara operasional dia tak terganggu oleh birokrasi," pesannya.

Penyusunan dokumen dan kelembagaan menuju pengembangan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat ini dinilai penting agar ketika Ibu Kota Nusantara (IKN) beroperasi, maka Geopark Sangkulirang-Mangkalihat menjadi salah satu tujuan utama masyarakat dan warga IKN untuk berwisata.

Sementara itu,,Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawwar menjelaskan, FGD bertujuan agar Kaltim segera memiliki Geopark difokuskan terlebih dulu di Sangkulirang-Mangkalihat yang menghubungkan Kabupaten Berau dan Kutai Timur.

"Prinsipnya Pemprov Kaltim serius dan berkomitmen menuju Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. Sehingga seluruh mata dunia dapat mengetahui bagaimana potensi Geopark Sangkulirang-Mangkalihat itu," ucapnya.

Untuk diketahui bukti peninggalan warisan sejarah ada 15 di Kabupaten Berau dan 11 di Kutai Timur.

Karena itu, usaha dilakukan Pemprov Kaltim sudah sejak tiga tahun yang lalu berjuang mendata hingga identifikasi.

"Harapannya, melalui Kementerian ESDM, kita bisa mendapatkan pengakuan warisan dunia atau Geopark Sangkulirang-Mangkalihat, sehingga mampu mengangkat transformasi ekonomi berkelanjutan, seiring beroperasinya IKN di Provinsi Kaltim," tutupnya.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024