Pihak Kepolisian Balikpapan menggunakan alat ukur kebisingan dalam menindak pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau yang biasa disebut knalpot "brong" 

"Untuk penertiban kami menggunakan alat ukur kebisingan suara sebanyak lima alat yang di drop dari Korlantas," kata Direktur Lalulintas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Rifki didampingi Kepala Satuan Lalulintas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani pada saat menggelar penertiban di Terminal Balikpapan Permai, Kamis (18/1).

Ia menyebutkan, ambang batas atau batas maksimal kebisingan suara knalpot kendaraan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019.

Rifki menjelaskan dalam Peraturan Menteri tersebut, dinyatakan untuk sepeda motor kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 desibel, 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 desibel. Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal kebisingannya 83 desibel.

"Maka jika kebisingan berada di atas dari peraturan itu maka akan kami tindak," katanya.

Adapun penertiban tersebut berdasarkan Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas No. 2 Tahun 2009, yaitu Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.

"Untuk sanksinya merujuk pasal itu adalah pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," jelasnya.

Menurut Rifki, penindakan tersebut bagi pelanggar merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan edukasi polisi ke masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot brong yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan.

"Jadi kami tidak langsung melakukan penindakan, tapi sebelumnya kami juga melakukan tindakan preventif dengan menggelar sosialisasi," ungkapnya.

Rifki menambahkan sosialisasi tersebut kepada masyarakat termasuk juga pada anak-anak pelajar, anak-anak sekolah,komunitas-komunitas, klub-klub kendaraan bermotor baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024