Ajudan kepala daerah yang berprofesi sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Pangdam VI/Mulawarman di tarik kembali ke kesatuan masing-masing untuk sementara waktu menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kemarin sudah ditegaskan dari Pangdam untuk sementara ditarik kembali ke kesatuan, dan ini sebagai langkah dari TNI untuk menjaga netralitas di tahun politik ini," jelas Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto di Balikpapan, Senin (15/1).
Imbauan penarikan ini kata Kristiyanto sudah ada sejak tahun 2023 lalu, namun di tegaskan kembali di awal tahun 2024 yang ditunjukkan kepada Komandan Satuan (Dansat).
"Masalah pelaksanaannya kami belum cek, tapi sudah dihimbau dan diperintahkan oleh Pangdam untuk menarik ajudan kembali ke kesatuan," ungkapnya.
Kemudian jika terdapat prajurit TNI yang tidak netral sesuai penegasan dari Panglima TNI akan diproses ataupun dijatuhkan hukuman tegas.
"Itu nanti tergantung pelanggaran-nya seperti apa," ujarnya.
Menurutnya penarikan tersebut murni untuk menjaga netralitas pemilu dan tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI yang menjadi ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan untuk prajurit TNI yang menjadi ajudan Bupati Kubar itu kini tengah menjalani proses penyidikan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.
"Proses berikutnya nanti pasti ke sidang atau ke proses pengadilan militer berikutnya bila sudah selesai dilakukan penyidikan di Samarinda," terangnya.
Adapun hukuman yang menanti adalah sanksi pidana berdasarkan KUHP militer, atau bisa juga sanksi disiplin yang tentu berdampak pada karir-nya.
"Tapi itu nanti tergantung keputusan di pengadilan," sebutnya.
Kristiyanto menuturkan untuk anggota TNI yang ditarik menjadi ajudan kepala daerah sejati-nya sudah melalui beragam tahapan yang cukup ketat.
"Jadi setelah kami menerima surat untuk bantuan pengawalan kepala daerah dalam hal ini ajudan kami juga melakukan seleksi diantaranya ada skrining yaitu pemeriksaan kepribadian," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Kemarin sudah ditegaskan dari Pangdam untuk sementara ditarik kembali ke kesatuan, dan ini sebagai langkah dari TNI untuk menjaga netralitas di tahun politik ini," jelas Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto di Balikpapan, Senin (15/1).
Imbauan penarikan ini kata Kristiyanto sudah ada sejak tahun 2023 lalu, namun di tegaskan kembali di awal tahun 2024 yang ditunjukkan kepada Komandan Satuan (Dansat).
"Masalah pelaksanaannya kami belum cek, tapi sudah dihimbau dan diperintahkan oleh Pangdam untuk menarik ajudan kembali ke kesatuan," ungkapnya.
Kemudian jika terdapat prajurit TNI yang tidak netral sesuai penegasan dari Panglima TNI akan diproses ataupun dijatuhkan hukuman tegas.
"Itu nanti tergantung pelanggaran-nya seperti apa," ujarnya.
Menurutnya penarikan tersebut murni untuk menjaga netralitas pemilu dan tidak ada kaitannya dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI yang menjadi ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan untuk prajurit TNI yang menjadi ajudan Bupati Kubar itu kini tengah menjalani proses penyidikan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.
"Proses berikutnya nanti pasti ke sidang atau ke proses pengadilan militer berikutnya bila sudah selesai dilakukan penyidikan di Samarinda," terangnya.
Adapun hukuman yang menanti adalah sanksi pidana berdasarkan KUHP militer, atau bisa juga sanksi disiplin yang tentu berdampak pada karir-nya.
"Tapi itu nanti tergantung keputusan di pengadilan," sebutnya.
Kristiyanto menuturkan untuk anggota TNI yang ditarik menjadi ajudan kepala daerah sejati-nya sudah melalui beragam tahapan yang cukup ketat.
"Jadi setelah kami menerima surat untuk bantuan pengawalan kepala daerah dalam hal ini ajudan kami juga melakukan seleksi diantaranya ada skrining yaitu pemeriksaan kepribadian," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024