Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan  berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 75 poket sabu dari dua orang pengedar di Balikpapan Barat.

"Ketiga tersangka pengedar itu masing-masing berinisial I dan A serta seorang wanita berinisial Z," kata Kasatresnarkoba Komisaris Polisi Sujarwo saat jumpa pers, di Balikpapan, Jumat (12/1) sore.

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait kerap adanya transaksi narkotika khususnya di rumah para tersangka. Lantas polisi langsung melakukan pengintaian terhadap para tersangka.

"Untuk I dan A di amankan di satu lokasi yang sama, yaitu di salah satu kamar kos di Jalan Pandan Barat, Balikpapan Barat pada Rabu (10/1)," katanya.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 62 poket sabu seberat 16,56 gram masing-masing 25 poket dengan berat 6 gram dari I dan 37 poket seberat 10,56 gram dari A.

Sujarwo menjelaskan, Sabu itu di masukan ke dalam plastik bening yang sudah siap edar dengan dua ukuran yang berbeda dan tentu dengan harga yang berbeda pula. 

"Untuk poket berukuran besar seharga Rp200 ribu, dan yang kecil 150 ribu," sebutnya.

Lanjutnya, setiap penjualan sabu, pengedar  mendapatkan upah dari seorang pria yang juga berinisial A. Untuk A kini menyandang status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan  untuk tersangka wanita berinisial Z berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) juga diringkus di kawasan Balikpapan Barat, pada 21 Januari, Senin (8/1).

"Dari tangan Z kami berhasil mengamankan 13 poket sabu seberat 14,72 gram, 2 sendok plastik, Hp dan 1 kotak kacamata," terangnya.

Adapun barang bukti  disimpan tersangka di salah satu kamar kosong di kediamannya yang juga telah siap diedarkan.

"Jadi dia juga  menerima transaksi untuk pembeli yang datang langsung ke rumahnya," ujarnya.

Diketahui Z mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial T yang kini juga ditetapkan sebagai DPO. Dari pengakuan Z, dia sudah menerima barang itu sebanyak dua kali.

Sujarwo menuturkan para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

"Kami dari Satresnarkoba Polresta Balikpapan tetap konsisten memberantas,dan mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan," tegasnya. 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024