Untuk membeli gas elpiji kemasan 3 kg kini harus memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) guna dicatat oleh petugas. Pecatatan ini untuk memastikan bahwa elpiji 3 kg tersebut benar dibeli oleh mereka yang berhak. 

“Supaya tertib dan barang subsidi digunakan oleh orang yang memang berhak,” kata Humas Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra di Balikpapan, Rabu.

Gas elpiji dalam kemasan tabung 3 kg adalah barang subsidi agar harganya bisa terjangkau masyarakat.

Adapun pendataan pembelian ini sesuai aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam surat  No37/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Pada kesempatan itu juga Arya menegaskan bahwa stok elpiji 3 kg cukup. Stok harian elpiji untuk Kalimantan Timur cukup untuk 8 hari seandainya tidak ada penambahan pasokan. Sementara setiap hari stok selalu ditambah.

“Jika terdapat kekurangan stok di pangkalan akan langsung diberitahukan ke agen elpiji  setempat untuk agar stoknya ditambah dan kebutuhan masyarakat terpenuhi,” tambah Arya.

Arya menegaskan, bahwa selama di pangkalan resmi, Pertamina memastikan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan ketetapan yang berlaku di wilayah masing-masing yaitu contohnya di Kota Balikpapan sebesar Rp 19.000.  Di luar pangkalan resmi seperti pengecer, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk bisa membeli elpiji 3 kg. (ANTARA/HO-Patra Niaga)


Di sisi lain, Arya menambahkan, Pertamina juga menertibkan usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan eliji 3 kg bersubsidi. Kemudian, melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi elpiji 3 kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan yang ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada penyalur resmi / pangkalan untuk penyaluran subsidi LPG 3 kg,  sehingga ketersediaan LPG subsidi 3 kg untuk masyarakat terus terpenuhi dan tepat sasaran, serta tidak ada penyelewengan harga di atas HET. Kami akan jatuhkan sanksi kepada penyalur resmi yaitu agen dan pangkalan yang terbukti menyalahi aturan tersebut. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)” tandas Arya. 
 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024