Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja seberat 1.960 gram (Netto) atau 1,96 kilogram asal Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung.
"Ganja itu kami amankan beserta satu orang tersangka berinisial WL (34) di salah satu kantor jasa ekspedisi di Kota Balikpapan pada 1 Januari 2024," kata Kepala BNNK Balikpapan, Komisaris Polisi Risnoto, di Balikpapan, Kamis (4/1).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu cukup rumit yang bermula dari adanya informasi pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa ekspedisi dari Pangkal Pinang dengan tujuan Balikpapan.
"Informasi itu kami terima sejak 23 Desember 2023, lantas kami membentuk tim dengan KPPBC TMP Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) untuk melakukan penelusuran secara intensif," tuturnya.
Risnoto menuturkan BNNK dalam mengungkap kasus tersebut menggunakan teknik controlled delivery yang dilakukan sejak barang itu masih berada di Pangkal Pinang, Jakarta hingga tiba di Kota Balikpapan menjelang akhir tahun.
Teknik controlled delivery adalah penyerahan di bawah pengawasan, bagaimana barang bukti kemudian diantar hingga tuntas, teknik ini dimuat dalam Pasal 75 UU Narkotika untuk membongkar jaringan narkotika.
"Setelah barang itu sampai di Balikpapan, barang itu tidak serta merta langsung kami ambil, mengingat ada empat proses yang harus dilalui," terangnya.
Disamping itu, mengingat penuhnya pengiriman barang di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, maka BNNK harus menunggu melalui waiting list selama 4 hari.
"Setelah barang itu masuk ke gudang ekspedisi selama dua hari di drop poin sebelum akhirnya berhasil kami amankan bersama tersangka," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut tim BNNK Balikpapan dan Bea Cukai menyamar sebagai pegawai di jasa ekspedisi tersebut, hingga Senin (1/1) tersangka datang ke kantor untuk mengambil barang berupa dua paket berukuran sedang yang dibungkus plastik hitam serta dilapisi aluminium foil di dalamnya.
"Saat tersangka mau kami amankan setelah menerima barang, tersangka ini melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri," jelasnya.
Tetapi berkat kesigapan pekerja di jasa ekspedisi itu yang turut membantu, alhasil tersangka tidak bisa berkutik dan diringkus oleh petugas BNNK dan Bea Cukai yang menyamar sebagai karyawan ekspedisi.
"Petugas ekspedisi itu langsung menutup rolling door, sehingga tersangka ini tidak bisa kabur," ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang yang dia ambil itu berisikan ganja yang dia pesan melalui seseorang berinisial PL.
"Untuk PL kami tetapkan sebagai DPO," tegasnya.
Risnoto menjelaskan tersangka berperan sebagai kurir serta pengedar, narkotika yang kerap disebut mariyuana itu memang di rencanakan untuk dipasarkan di Kota Balikpapan.
"Ini sudah yang kedua kalinya tersangka melakukan kejahatan narkotika, untuk yang pertama tersangka ini meraih keuntungan hingga Rp5 juta," sebutnya.
Risnoto menambahkan atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Ganja itu kami amankan beserta satu orang tersangka berinisial WL (34) di salah satu kantor jasa ekspedisi di Kota Balikpapan pada 1 Januari 2024," kata Kepala BNNK Balikpapan, Komisaris Polisi Risnoto, di Balikpapan, Kamis (4/1).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu cukup rumit yang bermula dari adanya informasi pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa ekspedisi dari Pangkal Pinang dengan tujuan Balikpapan.
"Informasi itu kami terima sejak 23 Desember 2023, lantas kami membentuk tim dengan KPPBC TMP Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) untuk melakukan penelusuran secara intensif," tuturnya.
Risnoto menuturkan BNNK dalam mengungkap kasus tersebut menggunakan teknik controlled delivery yang dilakukan sejak barang itu masih berada di Pangkal Pinang, Jakarta hingga tiba di Kota Balikpapan menjelang akhir tahun.
Teknik controlled delivery adalah penyerahan di bawah pengawasan, bagaimana barang bukti kemudian diantar hingga tuntas, teknik ini dimuat dalam Pasal 75 UU Narkotika untuk membongkar jaringan narkotika.
"Setelah barang itu sampai di Balikpapan, barang itu tidak serta merta langsung kami ambil, mengingat ada empat proses yang harus dilalui," terangnya.
Disamping itu, mengingat penuhnya pengiriman barang di Bandar Udara SAMS Sepinggan Balikpapan, maka BNNK harus menunggu melalui waiting list selama 4 hari.
"Setelah barang itu masuk ke gudang ekspedisi selama dua hari di drop poin sebelum akhirnya berhasil kami amankan bersama tersangka," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam pengungkapan kasus tersebut tim BNNK Balikpapan dan Bea Cukai menyamar sebagai pegawai di jasa ekspedisi tersebut, hingga Senin (1/1) tersangka datang ke kantor untuk mengambil barang berupa dua paket berukuran sedang yang dibungkus plastik hitam serta dilapisi aluminium foil di dalamnya.
"Saat tersangka mau kami amankan setelah menerima barang, tersangka ini melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri," jelasnya.
Tetapi berkat kesigapan pekerja di jasa ekspedisi itu yang turut membantu, alhasil tersangka tidak bisa berkutik dan diringkus oleh petugas BNNK dan Bea Cukai yang menyamar sebagai karyawan ekspedisi.
"Petugas ekspedisi itu langsung menutup rolling door, sehingga tersangka ini tidak bisa kabur," ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang yang dia ambil itu berisikan ganja yang dia pesan melalui seseorang berinisial PL.
"Untuk PL kami tetapkan sebagai DPO," tegasnya.
Risnoto menjelaskan tersangka berperan sebagai kurir serta pengedar, narkotika yang kerap disebut mariyuana itu memang di rencanakan untuk dipasarkan di Kota Balikpapan.
"Ini sudah yang kedua kalinya tersangka melakukan kejahatan narkotika, untuk yang pertama tersangka ini meraih keuntungan hingga Rp5 juta," sebutnya.
Risnoto menambahkan atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024