Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menyebut sebanyak 297 badan publik di daerah itu mengikuti proses monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2023 dengan tingkat partisipasi mencapai 84 persen.

"Pada kegiatan monev ini kami menemukan sekitar 16 persen badan publik tidak ikut serta dalam proses ini. Mereka kita anggap tidak patuh dengan aturan," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim Ramaon Dearnov Saragih dalam keterangan di Samarinda, Kamis.

Pada kesempatan itu ia menyampaikan laporan hasil kegiatan monev kepada Komisi Informasi Pusat yang diterima perwakilan Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya.

Dalam acara penyerahan, Sub Koordinator Seksi Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim Andi Abd Razaq serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Muhammad Khaidir turut hadir mendampingi.

Menurut Ramaon, monev itu merupakan momentum transformasi layanan informasi publik.

Monev keterbukaan informasi sendiri dimaksudkan untuk menilai sejauh mana badan publik dalam menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi publik kepada masyarakat.

Sementara itu, Muhammad Khaidir menambahkan pada tahun 2024 pihaknya berharap ada peningkatan partisipasi monev menjadi di atas 90 persen.

"Harus kami akui bahwa alasan tidak patuhnya beberapa badan publik masih belum jelas, apakah karena surat tidak sampai ke atasan atau masalahnya tidak mau ikut," tambahnya.

Menurut Khaidir, laporan hasil monev tahun ini juga akan dipublikasikan melalui berbagai media, termasuk koran dan online.

"Sebagai bahan evaluasi ke depan kami akan fokus pada pembinaan dan sosialisasi lebih intensif kepada pimpinan langsung," jelas Khaidir.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023