Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dr Jaya Mualimin mendesak semua perangkat daerah di lingkup pemerintahan provinsi untuk lebih sadar dan aktif menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di instansi atau tempat kerjanya masing-masing.

Ia di Samarinda, Jumat, mengatakan penerapan perda di lingkup pemerintahan itu dinilai penting agar memberikan contoh kepada masyarakat luas bahwa Perda KTR tersebut harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Jaya mengungkapkan meski di Kaltim sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun faktanya cukup sulit menegakkan aturan tersebut di lapangan.

"Beberapa tantangan dalam penerapan dan penegakan perda tersebut antara lain kurangnya komitmen dari pimpinan dan pegawai yang merokok untuk taat pada aturan, kekurangan satuan tugas, ketiadaan sanksi saat melanggar Perda, serta kurangnya fasilitas merokok yang sesuai dengan aturan dan penanda KTR yang memadai,” kata Jaya Mualimin pada
Seminar Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Wilayah Perangkat Daerah.

Kegiatan seminar tersebut dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kesadaran dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya para pegawai di lingkup Pemprov Kaltim.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai perangkat daerah, pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkungan pemerintah provinsi, serta panelis seminar dari Kepala Dinas Satpol PP, Perwakilan Kanwil Kemenhumham RI hingga FKM Universitas Mulawarman.

Jaya Mualimin mengungkapkan bahwa masalah rokok masih menjadi isu nasional yang harus terus ditangani.

Baca juga: Dinkes Kaltim dorong seluruh OPD terapkan kawasan tanpa rokok

“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi solusi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan udara bersih, dengan tujuan menyeimbangkan hak atas kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.” ujarnya.

Dengan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017, Kawasan Tanpa Rokok di Kalimantan Timur bertujuan melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok orang lain dan mengurangi jumlah perokok baik pasif maupun aktif.

Dalam data Kaltim 2023, terdeteksi bahwa 13,5 persen dari 435.928 penduduk memiliki status merokok. Oleh karena itu, implementasi dan penegakan Perda KTR di tempat kerja, termasuk instansi/perangkat daerah, dianggap sebagai kunci sukses.

Ia menambahkan Dinas Kesehatan dan Satpol PP diharapkan memberikan bimbingan, pengawasan dan penegakan terhadap PD terkait KTR, guna menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih dan sehat.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemprov Kaltim memberikan penghargaan kepada enam PD Kaltim terbaik yang telah efektif menerapkan KTR pada tahun 2023, antara lain RSJ Atma Husada Mahakam, RSUD AW Syahrani, DPMPTSP, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ia berharap kedepannya seluruh PD dapat mencapai 100 persen penerapan KTR sesuai peraturan yang berlaku.

" Kami mengajak semua pihak untuk mendukung program KTR dengan meningkatkan kesadaran akan dampak buruk asap rokok dan menegakkan aturan di kantor yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok," jelasnya.

Baca juga: Dinkes Kaltim tinjau implementasi Perda kawasan tanpa rokok

Pewarta: Arumanto

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023