Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) mendorong implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda, Rabu, mengatakan imbauan kepada kepala OPD Pemprov Kaltim sudah disampaikan untuk mempelopori penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR.
"Perda itu sudah ada sejak 2017. Tapi, masih banyak OPD yang belum menerapkan dengan baik. Perda tentang KTR sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok," ujarnya.
"Perda itu sudah ada sejak 2017. Tapi, masih banyak OPD yang belum menerapkan dengan baik. Perda tentang KTR sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, penerapan kawasan tanpa rokok di kantor Pemerintahan Provinsi Kaltim akan menjadi teladan bagi 10 kabupaten dan kota di Benua Etam.
Ada beberapa tantangan dalam penerapan KTR di OPD, menurut Jaya, antara lain komitmen pimpinan dan pegawai yang merokok untuk menaati sangat kurang dan tidak adanya satuan tugas (satgas) KTR.
Tantangan lain yaitu ketiadaan sanksi atau penghargaan bagi OPD yang melaksanakan atau melanggar perda. Selain itu, tidak ada area merokok yang sesuai dengan aturan perda, dan penanda KTR yang kurang.
Baca juga: Dinkes Kaltim tinjau implementasi Perda kawasan tanpa rokok
Baca juga: Dinkes Kaltim tinjau implementasi Perda kawasan tanpa rokok
"Kami berharap OPD bisa lebih sadar untuk menerapkan KTR di tempat kerja. Kami juga akan memberikan bimbingan dan pengawasan agar OPD bisa menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih, dan sehat," katanya.
Setiap tahun, lanjut Jaya, pemerintah provinsi Kaltim memberikan penghargaan kepada OPD yang telah menerapkan KTR dengan baik.
Sejumlah instansi di lingkungan Pemprov Kaltim yang mendapatkan penghargaan pada 2022 adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rumah Sakit Jiwa Atma Husada, dan Badan Kepegawaian Daerah. Penghargaan tersebut diserahkan pada Hari Kesehatan Nasional, pada November.
"Pada 2023, kami berharap akan ada lebih banyak OPD yang bisa menerapkan KTR sesuai peraturan yang berlaku. Target kami adalah 100 persen atau 48 OPD telah menerapkan KTR di provinsi Kalimantan Timur," tuturnya.
Jaya juga mengajak masyarakat untuk mendukung program KTR dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap dampak buruk asap rokok.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak merokok di tempat-tempat umum yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok dan menegur orang-orang yang melanggar aturan tersebut.
Pihaknya juga mengapresiasi komunitas- komunitas yang peduli dengan isu KTR dan berperan aktif dalam mensosialisasikan dan mengadvokasi program itu.
"Kami berharap komunitas-komunitas itu bisa semakin berkembang dan bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan Kalimantan Timur bebas asap rokok," ujar Jaya. (Adv)
Baca juga: DPMPD Kaltim Terbaik II Kepatuhan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Baca juga: DPMPD Kaltim Terbaik II Kepatuhan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023