Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye, berupa spanduk calon legislatif (caleg), yang terpasang pada pohon dan tiang listrik.
 
"Selain merusak estetika kota, pemasangan spanduk di pohon dan tiang listrik merupakan tempat yang tidak sesuai aturan," ujar Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto di Samarinda, Jumat.
 
Hari mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Samarinda, untuk bekerja sama menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan penempatan.
 
"Kami akan minta bantuan DLHK untuk menurunkan spanduk-spanduk yang melanggar. Kami juga akan memberikan sanksi administratif kepada partai politik atau caleg yang memasang spanduk di tempat yang dilarang," katanya.
 
Bawaslu, lanjutnya, juga akan terus mengawasi dan memantau alat peraga kampanye yang dipasang oleh partai politik atau caleg di wilayah Kota Samarinda.

Baca juga: Anggota DPR klarifikasi spanduk kampanyenya di sekolah

Dia berharap semua pihak dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Kami mengimbau partai politik atau caleg untuk memasang alat peraga kampanye di tempat yang telah ditentukan oleh KPU. Jangan sampai ada pemasangan alat kampanye yang merugikan masyarakat atau merusak lingkungan," ujar Hari.
 
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2023 tentang Bahan Kampanye, alat peraga kampanye sebagai bahan kampanye dilarang dipasang di taman, pepohonan, tiang-tiang listrik, serta melintang jalan.
 
Pemerintah daerah, menurutnya, berperan penting mendukung penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
 
"Kami berharap pemerintah daerah bisa bersinergi dengan Bawaslu dalam menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kaltim awasi ketat kampanye di media sosial
 
Bawaslu sudah mengimbau kepada seluruh partai politik dan calon legislatif untuk mematuhi aturan pemasangan APK. Namun, Hari menyebut masih ada pihak yang tidak tertib dan tidak mengindahkan imbauan.
 
Dia mengingatkan, peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, demi menjaga integritas pemilu," ujarnya.
 
Hari berharap peserta pemilu bisa lebih mengedepankan kampanye yang bersih, sehat, dan bermartabat dengan adanya penertiban alat peraga kampanye. Dia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran.
 
"Pemilu adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama-sama agar pemilu berjalan lancar, aman, dan demokratis," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kaltim temukan tujuh pelanggaran dari 139 kegiatan kampanye

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023