Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur terus memantau dan mengawasi secara ketat aktivitas kampanye politik di media sosial.
 
"Pengawasan itu untuk memastikan kampanye para peserta pemilu berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan," ujar Anggota Bawaslu Kalimantan Timur Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga di Samarinda, Senin.
 
Bawaslu, menurutnya, akan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh akun terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi, lembaga itu juga akan memantau akun yang tidak terdaftar di luar batasan kampanye, dan tanpa mengindahkan unsur etika.
 
"Kami memiliki daftar 20 akun per peserta pemilu yang terdaftar di KPU. Jika mereka melanggar, kami akan mengambil tindakan," ujarnya.
 
Mengenai konten-konten yang tidak terdaftar di media sosial, Bawaslu akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan pemeriksaan dan kajian terlebih dahulu
 
"Kami akan melihat apakah akun tersebut terdaftar atau tidak. Jika tidak terdaftar, kami harus mengetahui siapa pembuat akun tersebut. Seringkali, pelacakan pembuat akun sulit karena pemilik akun di media sosial bisa sangat abstrak," kataya.
 
Namun, Danny menuturkan laporan yang masuk akan dikaji meskipun terdapat kesulitan pelacakan pemilik akun tidak resmi.

Baca juga: Bawaslu Kaltim temukan tujuh pelanggaran dari 139 kegiatan kampanye
 
"Kami tetap terbuka dan akan menelaah setiap laporan yang diterima, untuk memastikan bahwa setiap kampanye yang dilakukan di dunia maya berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan," tuturnya.
 
Jika terdapat akun media sosial yang tidak terdaftar tapi tetap terbukti menyebarkan isu SARA atau berita hoaks, Danny mengatakan pihak berwajib akan mengambil tindakan. Tindakan hukum itu termasuk untuk akun yang mengkampanyekan salah satu calon presiden atau partai politik peserta pemilu.
 
"Kami memiliki keterbatasan dalam menelusuri akun-akun yang tidak terdaftar, terutama jika mereka mendukung salah satu calon presiden," katanya.
 
Bawaslu Kaltim akan memastikan setiap akun media sosial yang terlibat pemilu telah terdaftar dan mematuhi aturan guna menciptakan Pemilu yang adil dan berintegritas.
 
Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280, terdapat hal-hal yang dilarang dalam kampanye politik, termasuk di medsos.

Bentuk-bentuk pelanggaran kampanye politik di media sosial antara lain: (1) kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), (2) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lainnya, (3) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, (4) mengganggu ketertiban umum atau mengancam melakukan kekerasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu berujung pada sanksi pidana, termasuk pidana penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sesuai dengan Pasal 521 dari undang-undang yang sama.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Balikpapan Terima Dana Hibah dari Pemkot

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023