Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian mengklarifikasi pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim terkait dugaan pelanggaran kampanye yaitu spanduk dirinya yang terpampang di sejumlah sekolah.
"Materi-materi spanduk yang terpampang di sekolah-sekolah telah ada sejak lama dan tidak menggunakan status saya sebagai calon legislatif, tetapi sebagai anggota DPR," ujar Hetifah di Samarinda, Senin, tentang spanduk berisi apresiasi terhadap penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi.
Dia mengakui terdapat kesalahan warna spanduk yang kuning, dan tidak sesuai masa kampanye Pemilu 2024.
Hetifah memohon maaf kepada Bawaslu dan masyarakat apabila ada yang belum memahami peraturan dengan baik.
Anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur itu menyatakan kegiatan sosialisasi di sekolah-sekolah itu bukan hal baru dan bukan dalam konteks kampanye. Dia mengaku telah menggelar sosialisasi ke sejumlah sekolah pada tahun-tahun sebelumnya.
"Selama sosialisasi, kami tidak pernah meminta kepada orang tua atau guru untuk memilih diri atau partai. Kegiatan itu bertujuan memastikan dana pendidikan digunakan secara maksimal dan tidak disalahgunakan," katanya.
Hetifah menyebut sosialisasi itu bertujuan memastikan masyarakat dapat memanfaatkan program pemerintah, seperti Program Indonesia Pintar (PIP), dengan benar.
Baca juga: Bawaslu Kaltim awasi ketat kampanye di media sosial
Baca juga: Bawaslu Kaltim awasi ketat kampanye di media sosial
"Kejadian itu menjadi bagi saya dan tim menjadi evaluasi untuk memperbaiki cara sosialisasi dan mematuhi peraturan Pemilu dengan lebih baik," tuturnya.
Klarifikasi Hetifah berlangsung sekira satu jam kepada Bawaslu Kaltim, termasuk penjelesannya tentang perbedaan antara PIP reguler dan PIP aspirasi.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaltim Daini Rahmat mengungkapkan langkah penelusuran terhadap baliho Anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian yang dipasang di sejumlah sekolah dasar di Samarinda.
Penelusuran itu bertujuan memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran Pemilu dalam pemasangan baliho tersebut.
"Kami memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran. Kami masih mendalami maksud serta tujuan pemasangan baliho itu," ujar Daini.
Bawaslu Kaltim telah meminta keterangan dari Hetifah Sjaifudian, menyusul laporan tentang pemasangan baliho yang masif di sekolah-sekolah, khususnya sekolah dasar. Padahal kawasan sekolah merupakan tempat yang dilarang untuk kampanye politik.
Baca juga: Bawaslu Kaltim temukan tujuh pelanggaran dari 139 kegiatan kampanye
Baca juga: Bawaslu Kaltim temukan tujuh pelanggaran dari 139 kegiatan kampanye
"Kami ingin mengetahui kenapa baliho itu dipasang di sekolah dan apakah ada arahan khusus terkait itu," katanya.
Daini menyebut rapat pleno akan digelar Bawaslu guna membahas hasil penelusuran dan keterangan yang didapat dari Hetifah.
Jika hasil pleno memutuskan tidak ada dugaan pelanggaran, laporan dugaan kampanye di sekolah tidak akan dilanjutkan ke penanganan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023