Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar mediasi terkait tunggakan upah karyawan PT Kutai Timur Energi (KTE), Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang belum terselesaikan. 
 
"Pemerintah Kutim sebagai komisaris telah diminta menyelesaikan hak-hak karyawan, tapi kini belum ada tindak lanjut," kata anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid usai rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Jumat.
 
Harun mengatakan terdapat dana mencapai Rp500 miliar yang masuk ke kas daerah. Sedangkan hak-hak karyawan PT KTE yang dituntut sebesar Rp17 miliar. 
 
Pemerintah Kutim, menurutnya, harus segera menyelesaikan masalah penunggakan upah itu, karena perusahaan telah tutup dan karyawan berhak atas pesangon mereka.
 
"Dalam upaya memperjuangkan hak-hak karyawan, DPRD akan mengundang kembali pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk rapat dengar pendapat selanjutnya," kata Politikus PKS itu.
 
DPRD, lanjutnya, juga akan menggunakan hak panggilan paksa untuk memastikan masalah itu dapat diselesaikan secara adil, jika perlu. Pemanggilan itu sesuai sila kelima Pancasila tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
 
"Kami memahami arti penting penuntasan upah itu bagi mantan karyawan yang belum diberikan haknya. Sebagai komisaris, pemerintah daerah mestinya memastikan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah," ujarnya.
 
Harun mengatakan para mantan karyawan PT KTE telah lama menuntut pembayaran hak-hak mereka yang tertunda. Mereka menganggap itu bukan hanya masalah finansial, tetapi juga masalah 'piring nasi' yang menyangkut kehidupan sehari-hari mereka.
 
"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau perkembangan situasi itu. Hak setiap pekerja adalah prioritas. Kami akan berusaha keras untuk memastikan mereka mendapatkan apa yang menjadi hak mereka," katanya.
 
Harun menyerukan pemerintah daerah tidak perlu takut bertemu dengan rakyat untuk menyelesaikan masalah yang ada. 
 
"Tolong ditunaikan hak para buruh, jika bisa diselesaikan segera," katanya. (Adv/DPRD Kaltim)

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023