Wali Kota Rahmad Mas’ud memastikan adanya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2024, yakni antara Rp100-150 ribu, untuk pastinya belum diketahui karena masih dibahas di tingkat Provinsi Kaltim.
“Sudah dibahas dengan Dewan Pengupahan Kota dan ada kenaikan, sudah menyesuaikan. Persisnya lupa, yang jelas ada kenaikan antara Rp100-150 ribu,” kata Rahmad ditemui seusai menghadiri Silatnas Hidayatullah di Balikpapan, Kamis (23/11)
Hal ini ia katakan saat diminta tanggapannya karena UMP Provinsi Kaltim tahun 2024 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 4,98 persen atau naik Rp159.462 dari UMP Provinsi Kaltim tahun 2023 yang sebesar Rp3.201.496.
Sementara itu, UMK Balikpapan tahun 2023 sebesar Rp3.360.858, naik ketimbang tahun sebelumnya dengan UMK sebesar Rp3.201.396. Pada tahun 2022 tersebut UMK Kota Balikpapan mengalami kenaikan 6,6 persen atau naik Rp205,876 ketimbang 2021.
Menurut Rahmad, kenaikan UMK Balikpapan 2024 sudah disepakati bersama baik dari kalangan pengusaha, buruh, mauoun Pemkot Balikpapan.
Bahkan Rahmad menyebut kenaikan Rp100-200 ribu ini termsuk kecil, karena seharusnya bisa lebih dari itu. Paling tidak bisa memberikan sedekah kepada masyarakat, khususnya pekerja.
“Namun kami terus berkomunikasi dan menyampaikan agar keputusan ini bisa diterima semua pihak baik pengusaha maupun pekerja. Kan ada regulasinya, paling tidak kita ajak komunikasi dulu tentang arti penting kenaikan UMK ini. Bukan hanya memikirkan perusahaan dan keluarga, tapi juga masyarakat umum,” ujarnya.
Terpisah Kepala Disnaker Balikpapan Ani Mufidah menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan ke Gubernur Kaltim usulan kenaikan UMK Balikpapan tahun 2024.
“Jumlah pastinya berapa, saat ini masih menunggu hasil rekomendasi gubernur bersama dewan pengupahan. Sudah disampaikan ke gubernur, tapi di provinsi nanti, usulan dari kabupaten/kota dibahas lagi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim,” kata Ani.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 sebesar Rp3.360.858.
Ketetapan kenaikan upah telah disahkan Pejabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Provinsi Kaltim Tahun 2024 tertanggal 21 November 2023.
Upah minimum ini berlaku sejak tanggal 01 Januari 2024 sampai tanggal 31 Desember 2024 dan UMP Tahun 2024 sebesar Rp 3,3 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kenaikan UMK ini sangat dinantikan bagi para pekerja khususnya Kota Balikpapan, apalagi kebutuhan barang di Kota Balikpapan cukup mahal, sehingga dengan adanya kenaikan ini bisa membantu para pekerja Kota Balikpapan khususnya.
Diketahui bahwa, ada beberapa indikator kenaikan diantaranya dengan menggunakan perhitungan inflasi ditambah dengan perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alfa.
Sedangkan, Alfa telah didiskusikan Apindo bersama masyarakat pekerja, sehingga hasil kesepakatan dilanjutkan untuk dibahas dengan dewan pengupahan provinsi, sebelum diterbitkan Surat Keputusan dari Gubernur Kaltim.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023