DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mematok Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Balikpapan pada 2024 senilai Rp3,3 triliun.
“Itu berasal pendapatan asli daerah, dana alokasi khusus, dan sejumlah dana bagi hasil,” jelas Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Rabu.
Pendapatan asli daerah Balikpapan sebagai kota jasa saat ini adalah lebih kurang Rp850 miliar. Pajak atas hotel dan restoran, pajak bumi dan bangunan, dan retribusi atas beragam kegiatan menjadi tulang punggung pendapatan tersebut.
Kemudian, sebagai daerah penghasil dan pengolah migas, Balikpapan mendapat dana bagi hasil (DBH) dari pendapatan negara pada industri tersebut. Balikpapan berhak atas DBH sebab keberadaan sejumlah ladang minyak dan gas serta berbagai fasilitas pengolahan migas di Kota Minyak seperti kilang Pertamina.
Logika daerah yang ketempatan industri pengolahan migas juga berhak atas dana bagi hasil adalah keberadaan kilang selain membawa manfaat ekonomi, juga membawa risiko keamanan dan keselamatan bagi warga kota.
Adapun DBH yang diterima Balikpapan dari Pemerintah Pusat mencapai Rp600 miliar sebelum wabah COVID-19 mengganas di 2020. Jumlah itu kemudian hanya sepertiganya saja diberikan saat penanganan COVID-19 perlu perhatian sangat khusus.
Untuk DBH dan juga DAK jumlahnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perundangan yang berlaku.
Menurut dia, angka Rp3,3 triliun juga masih menunggu pengesahan Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.
"Mudah-mudahan tidak ada koreksi yang berarti dari Pejabat Gubernur Kalimantan Timur," harap Abdulloh.
Di sisi lain, Abdulloh juga melihat ekonomi menunjukkan tren positif di tahun 2024 mendatang.
"Sehingga, dengan demikian kita bisa berharap geliat ekonomi tersebut mendongkrak nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Kota Balikpapan 2024, jauh di atas nilai APBD murni 2024 yang kita proyeksikan Rp3,3 triliun sekarang,” kata Abdulloh. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Itu berasal pendapatan asli daerah, dana alokasi khusus, dan sejumlah dana bagi hasil,” jelas Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Rabu.
Pendapatan asli daerah Balikpapan sebagai kota jasa saat ini adalah lebih kurang Rp850 miliar. Pajak atas hotel dan restoran, pajak bumi dan bangunan, dan retribusi atas beragam kegiatan menjadi tulang punggung pendapatan tersebut.
Kemudian, sebagai daerah penghasil dan pengolah migas, Balikpapan mendapat dana bagi hasil (DBH) dari pendapatan negara pada industri tersebut. Balikpapan berhak atas DBH sebab keberadaan sejumlah ladang minyak dan gas serta berbagai fasilitas pengolahan migas di Kota Minyak seperti kilang Pertamina.
Logika daerah yang ketempatan industri pengolahan migas juga berhak atas dana bagi hasil adalah keberadaan kilang selain membawa manfaat ekonomi, juga membawa risiko keamanan dan keselamatan bagi warga kota.
Adapun DBH yang diterima Balikpapan dari Pemerintah Pusat mencapai Rp600 miliar sebelum wabah COVID-19 mengganas di 2020. Jumlah itu kemudian hanya sepertiganya saja diberikan saat penanganan COVID-19 perlu perhatian sangat khusus.
Untuk DBH dan juga DAK jumlahnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perundangan yang berlaku.
Menurut dia, angka Rp3,3 triliun juga masih menunggu pengesahan Pejabat Gubernur Kaltim Akmal Malik.
"Mudah-mudahan tidak ada koreksi yang berarti dari Pejabat Gubernur Kalimantan Timur," harap Abdulloh.
Di sisi lain, Abdulloh juga melihat ekonomi menunjukkan tren positif di tahun 2024 mendatang.
"Sehingga, dengan demikian kita bisa berharap geliat ekonomi tersebut mendongkrak nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Kota Balikpapan 2024, jauh di atas nilai APBD murni 2024 yang kita proyeksikan Rp3,3 triliun sekarang,” kata Abdulloh. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023