Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengharapkan kebijakan khusus dari pemerintah pusat menyangkut percepatan pemekaran wilayah seiring sebagian wilayah, yakni Kecamatan Sepaku masuk ke otonom Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Kami berharap ada kebijakan khusus percepatan pemekaran kecamatan, kelurahan, dan desa karena ada sebagian wilayah yang masuk ke wilayah IKN Nusantara," kata Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam, Senin.

Sodikin mengatakan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) belum menerima informasi pembaruan dari pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium pemekaran wilayah, baik kecamatan, kelurahan, ataupun desa.

Jumlah kecamatan di Kabupaten PPU, lanjutnya, akan berkurang setelah Kecamatan Sepaku ditetapkan masuk menjadi sebagian IKN Nusantara.

Latar belakang permintaan percepatan pemekaran wilayah di Penajam, menurut Sodikin, karena terkait syarat minimal suatu daerah menjadi daerah otonom yaitu punya minimal empat kecamatan.

Baca juga: Pemekaran desa di Penajam tunggu pencabutan moratorium Kemendagri

"Kabupaten Penajam Paser Utara telah memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 2022. Ketika itu punya minimal empat kecamatan," katanya.

Namun jika kecamatan Sepaku masuk dan diambil alih oleh Otorita IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara hanya akan memiliki tiga kecamatan yaitu Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu.

Pemkab Penajam Paser Utara, lanjut Sodikin, telah merencanakan penambahan kecamatan di daerah berjuluk Benuo Taka itu menjadi tujuh kecamatan.

"Kami melakukan persiapan pemekaran wilayah, proses pemekaran wilayah terus dipercepat," ujarnya.
 
Selain kecamatan pemekaran wilayah di Penajam termasuk tingkat desa. Sodikin menyebut jumlah desa nantinya akan disesuaikan agar memenuhi jumlah desa dalam satu kecamatan, sesuai saran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
 
"Untuk menunjang kecamatan, dalam satu kecamatan minimal akan di-isi 10 desa," tambahnya.
 
Kajian pemekaran wilayah menyangkut kesesuaian wilayah dan jumlah penduduk sebagai syarat pemekaran wilayah juga terus dilakukan, demikian Sodikin.

Baca juga: Pemetaan pemekaran wilayah Penajam tunggu revisi UU IKN

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023