Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan setidaknya terdapat lima alasan yang mengancam bahasa daerah di Tanah Air menjadi punah.
Kepala Pusat Riset (Kapusris) Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN Obing Katubi, di Jakarta, Minggu, menjelaskan alasan tersebut yakni pertama, transmisi bahasa daerah yang gagal dari orang tua kepada anak; kedua, terdapat sikap negatif terhadap bahasa daerah; ketiga, anggapan bahasa daerah tak bernilai ekonomi.
Kemudian, keempat, emerintah daerah kurang memperhatikan pemeliharaan bahasa daerah; serta kelima, kontak bahasa menjadi masif karena media digital.
"Kontak bahasa yang semakin masif karena media digital, sehingga memudahkan anggota komunitas bahasa menjelajahi bahasa lain di dunia maya juga jadi faktornya" ujar Obing, di Jakarta, Minggu.
Selain itu, menurutnya, alasan lain bahasa daerah bisa terancam punah yakni adanya dominasi dan subordinasi penggunaan bahasa, baik dalam skala nasional maupun regional.
Baca juga: DPR RI: Lingkungan sekolah-rumah miliki peran lestarikan bahasa daerah
Obing mengatakan bahwa yang dimaksud dengan gagalnya transmisi bahasa daerah dari orang tua kepada anak, yaitu para orang tua enggan menggunakan bahasa daerahnya dalam berkomunikasi di level keluarga sehingga sang anak yang berperan sebagai penutur muda tak dapat mewarisi bahasa daerah dari kedua orang tuanya.
Ia menyampaikan, sedangkan sikap negatif terhadap bahasa daerah yakni, adanya pandangan bahwa bahasa daerah kurang bergengsi untuk dipelajari dibandingkan bahasa asing.
Anggapan tak bernilai ekonomi atau kurang bisa memberikan kesejahteraan dari sisi ekonomi terhadap anak di kemudian hari juga, menjadi salah satu alasan kenapa bahasa daerah di Indonesia bisa terancam hilang.
Dia mengatakan jika melihat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kewajiban untuk merevitalisasi bahasa daerah ada pada pemerintah setempat.
"Undang-undang mengatakan bahwa perlindungan atau revitalisasi bahasa daerah itu sebetulnya ada pada pemerintah daerahnya," katanya.
Baca juga: DPRD Kaltim pertajam pembahasan Raperda bahasa dan sastra daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Kepala Pusat Riset (Kapusris) Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN Obing Katubi, di Jakarta, Minggu, menjelaskan alasan tersebut yakni pertama, transmisi bahasa daerah yang gagal dari orang tua kepada anak; kedua, terdapat sikap negatif terhadap bahasa daerah; ketiga, anggapan bahasa daerah tak bernilai ekonomi.
Kemudian, keempat, emerintah daerah kurang memperhatikan pemeliharaan bahasa daerah; serta kelima, kontak bahasa menjadi masif karena media digital.
"Kontak bahasa yang semakin masif karena media digital, sehingga memudahkan anggota komunitas bahasa menjelajahi bahasa lain di dunia maya juga jadi faktornya" ujar Obing, di Jakarta, Minggu.
Selain itu, menurutnya, alasan lain bahasa daerah bisa terancam punah yakni adanya dominasi dan subordinasi penggunaan bahasa, baik dalam skala nasional maupun regional.
Baca juga: DPR RI: Lingkungan sekolah-rumah miliki peran lestarikan bahasa daerah
Obing mengatakan bahwa yang dimaksud dengan gagalnya transmisi bahasa daerah dari orang tua kepada anak, yaitu para orang tua enggan menggunakan bahasa daerahnya dalam berkomunikasi di level keluarga sehingga sang anak yang berperan sebagai penutur muda tak dapat mewarisi bahasa daerah dari kedua orang tuanya.
Ia menyampaikan, sedangkan sikap negatif terhadap bahasa daerah yakni, adanya pandangan bahwa bahasa daerah kurang bergengsi untuk dipelajari dibandingkan bahasa asing.
Anggapan tak bernilai ekonomi atau kurang bisa memberikan kesejahteraan dari sisi ekonomi terhadap anak di kemudian hari juga, menjadi salah satu alasan kenapa bahasa daerah di Indonesia bisa terancam hilang.
Dia mengatakan jika melihat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kewajiban untuk merevitalisasi bahasa daerah ada pada pemerintah setempat.
"Undang-undang mengatakan bahwa perlindungan atau revitalisasi bahasa daerah itu sebetulnya ada pada pemerintah daerahnya," katanya.
Baca juga: DPRD Kaltim pertajam pembahasan Raperda bahasa dan sastra daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023