Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta memberikan solusi adil terhadap kepala desa ketika keberadaan desa di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yakni di Kecamatan Sepaku dan masuk kawasan Kota Nusantara --nama ibu kota negara baru Indonesia-- dihapus.
"Harus ada solusi yang terbaik bagi kepala desa di Kecamatan Sepaku, karena desa yang masuk wilayah IKN akan dihapus," tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin, di Penajam, Kalimantan Timur, Kamis.
Dalam Rancangan Perubahan UU Nomor 3/2022 tentang IKN, menurut Sodikin, dirancang sistem pemerintahan di Kota Nusantara menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus) tanpa ada desa. "Perubahan undang-undang itu disetujui dan disahkan maka tidak ada desa di kawasan Nusantara pada tahun depan (2024)," katanya.Namun demikian, perubahan sistem pemerintah di Nusantara menjadi pemdasus tidak membatalkan pelaksanaan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Nusantara. Lima desa itu meliputi Desa Bumi Harapan, Desa Argomulyo, Desa Semoi Dua, Desa Sukomulyo, Desa Karang Jinawi, dan Desa Telemow.
Baca juga: Lima desa masuk wilayah IKN terancam batal gelar pilkades
Pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan, tidak ada aturan yang kuat membatalkan karena Undang-Undang IKN masih dalam tahap atau proses revisi.
Pemerintah kabupaten sudah melakukan diskusi dengan Otorita IKN, lanjut dia, dan dipastikan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan 29 Oktober 2024.
Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan sebagai kawasan inti Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia, yakni Kecamatan Sepaku memiliki 11 desa dan lima kelurahan.
Pemerintah pusat berencana menghapus keberadaan desa yang ada pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk kawasan Nusantara. "Status desa-desa yang berada di wilayah Nusantara dihapus, maka Otorita IKN yang harus menyikapi terkait kepala desa," demikian Sodikin.
Baca juga: 11 desa yang berada di IKN berharap status tidak diubah jadi kelurahan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023