Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memberikan bantuan keuangan untuk partai politik di daerah itu senilai Rp9.200 untuk satu suara sah.
 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Penajam Paser Utara Agus Dahlan di Penajam, Minggu, mengatakan Pemkab setempat menyediakan total anggaran bantuan keuangan partai politik senilai Rp771 juta
 
Anggaran tersebut telah dibagikan kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan besaran yang berbeda atau sesuai perolehan suara yang diraih pada Pemilu 2019.
 
"Besaran bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik berbeda, jelas dia, berdasarkan perolehan suara sah pada pesta demokrasi 2019. Satu suara sah dinilai Ro9.200, yang dapat bantuan keuangan terbesar Partai Demokrat dan terkecil Partai Persatuan Indonesia (Perindo)," tambahnya.
 
Partai politik lainnya yang mendapatkan bantuan keuangan di antaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Bulan Bintang (PBB).
 
Bantuan keuangan yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu untuk mendukung partai politik dalam menghadapi Pemilu 2024.
 
Bantuan keuangan sebesar 40 persen yang diberikan kepada partai politik digunakan untuk administrasi serta kesekretariatan, dan 60 persen untuk kepentingan politik seperti pendidikan politik maupun kaderisasi.
 
Partai politik wajib memberikan laporan penggunaan bantuan keuangan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dari masing-masing partai politik.
 
Bantuan keuangan langsung masuk ke rekening setiap parpol, dan parpol wajib menyampaikan laporan penggunaan dana pada akhir tahun,” ujarnya.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Pasar Utara setiap tahun mengalokasikan anggaran bantuan keuangan untuk partai politik sesuai peraturan yang berlaku, demikian Agus Dahlan.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023