Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Perda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat memimpin rapat paripurna ke 33 di Samarinda,Kamis.
 
Seno Aji mengatakan laporan akhir hasil kerja Pansus yang disampaikan pada rapat paripurna telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.
 
Ketua Pansus pembahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Nidya Listiyono mengatakan dengan menjaga dan meningkatkan atmosfir kerjasama yang harmonis, maka hambatan dan tantangan pelaksanaan pembangunan di Kaltim dapat diatasi dan berjalan lancar sesuai rencana pembangunan daerah

Ia mengatakan dengan laporan akhir Pansus, maka Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah siap disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna ini
 
"Diharapkan hasil pembangunan dapat mewujudkan dampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim," kata  Nidya Listiyono 
 
Sementara rapat paripurna ke 33 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dihadiri oleh Asisten I Setda Kaltim Muhammad Syirajudin, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, unsur Forkopimda Kaltim, dan sejumlah anggota DPRD Kaltim.

 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023