Anggota Polisi Lalu Lintas bisa saja mengeluarkan bukti pelanggaran (tilang) secara manual kepada para pengendara yang terjaring dalam Operasi Zebra Mahakam 2023, demikian disampaikan Kabag Ops Direktorat Lalulintas Polda Kaltim AKBP Bangun Isworo.

"Seperti berkendara tanpa helm, pengendara di bawah umur, atau melawan arus, termasuk menerobos lampu merah," ujar AKBP Isworo, Selasa. 

Tilang manual, menurutnya, itu bisa diberlakukan atas pelanggaran yang kasat mata serta menimbulkan korban jika terjadi insiden kecelakaan, termasuk berkendara di saat terpengaruh alkohol atau mabuk.

Isworo mengatakan tilang manual juga akan diberikan kepada pelanggar rambu lalu lintas, pengendara tanpa mengenakan sabuk keselamatan untuk roda empat, serta berkendara lebih dari dua orang untuk roda dua.

Anggota kepolisian, lanjut Isworo, harus mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti senyum, sapa dan salam saat menyampaikan tilang karena itu tidak semua petugas kepolisian bisa menilang secara manual.

"Petugas harus memiliki surat tugas dan punya kualifikasi penyidik," katanya.

Masyarakat yang menerima tilang manual dapat mempertanyakan surat tugas petugas yang memberi tilang manual, terkait surat tugas maupun surat tugas sebagai penyidik.

Baca juga: Polri gelar Operasi Zebra 2023 serentak, termasuk di Kaltim hingga 17 September

"Kalau petugas tidak bisa menunjukkan surat tugasnya, yang bersangkutan (penerima tilang manual) ya bebas pergi. Dan kalau mau, dia bisa melaporkan ke kami bahwa dia ditilang oleh petugas yang tidak berhak," jelas AKBP Isworo.

Isworo mengatakan tilang manual bukan prioritas Operasi Zebra 2023 yang berlangsung 4-17 September 2023 karena petugas kepolisian diminta mengutamakan penggunaan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yaitu ETLE Dinamis dan ETLE Mobile.

ETLE Dinamis yaitu pelanggaran yang tertangkap kamera pemantau (CCTV), seperti CCTV di lampu lalu lintas atau pun persimpangan. Sedangkan ETLE Mobile merupakan pelanggaran lalu lintas tertangkap kamera yang dibawa petugas patroli di jalan raya.

"Jadi ada anggota lantas yang dibekali kamera tambahan yang merekam apa saja yang terjadi di depannya atau di sekitarnya," ujarnya.

Pelanggar lalu lintas akan menerima surat tilang dan divonis denda, yang hanya bisa dibayar melalui sarana transaksi non tunai dari bank.

Jika dianggap tidak sesuai, penerima tilang bisa mengajukan sanggahan dengan melapor ke Bagian Lalulintas Polda Kaltim atau saat persidangan tilang sebelum ditetapkan vonis.

Denda akan ditagih saat mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika penerima tilang tidak melapor ke Bagian Lantas, dan tidak segera membayar denda segera.

Baca juga: Polisi pasang ETLE di Penajam, masyarakat patuhi aturan lalu lintas

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023