Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memproses tiga calon penjabat (Pj) Gubernur yang diajukan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kaltim, yang menjaring tiga nama teratas dari suara setiap fraksi.
Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud di Samarinda, Rabu, mengatakan, setiap fraksi diminta mengumpulkan nama-nama calon penjabat Gubernur Kaltim paling lambat pukul 12.00 WITA.
“Setelah terkumpul, nama itu yang akan kami ranking. Setelah setoran nama itu, kami akan gelar rapat pimpinan dan menentukan nomor 1, 2, dan 3 berdasarkan suara terbanyak,” kata Hasanuddin.
Hingga pukul 13.00 WITA, kata Hasanuddin, baru ada tiga fraksi yang menyetor nama calon gubernur, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Fraksi lain yang tidak menyetorkan nama sebelum jam 12 siang, maka mengikuti nama yang ada. Kami akan panggil nama-nama yang akan dibahas dalam rapat pimpinan untuk dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Hasanuddin.
DPRD Kaltim menargetkan proses seleksi nama-nama penjabat gubernur tersebut menjadi tiga nama terbanyak bisa selesai paling lama 8 September 2023.
"Untuk penentuan nomor urut calon Gubernur mengacu pada jumlah suara terbanyak yang masuk dari fraksi-fraksi. Kalau ada jumlah yang sama, kami undi nomor urut,” tuturnya.
Periode jabatan Gubernur Kaltim mengalami kosong mulai pada 1 Oktober 2023 sehubungan pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud di Samarinda, Rabu, mengatakan, setiap fraksi diminta mengumpulkan nama-nama calon penjabat Gubernur Kaltim paling lambat pukul 12.00 WITA.
“Setelah terkumpul, nama itu yang akan kami ranking. Setelah setoran nama itu, kami akan gelar rapat pimpinan dan menentukan nomor 1, 2, dan 3 berdasarkan suara terbanyak,” kata Hasanuddin.
Hingga pukul 13.00 WITA, kata Hasanuddin, baru ada tiga fraksi yang menyetor nama calon gubernur, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Fraksi lain yang tidak menyetorkan nama sebelum jam 12 siang, maka mengikuti nama yang ada. Kami akan panggil nama-nama yang akan dibahas dalam rapat pimpinan untuk dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Hasanuddin.
DPRD Kaltim menargetkan proses seleksi nama-nama penjabat gubernur tersebut menjadi tiga nama terbanyak bisa selesai paling lama 8 September 2023.
"Untuk penentuan nomor urut calon Gubernur mengacu pada jumlah suara terbanyak yang masuk dari fraksi-fraksi. Kalau ada jumlah yang sama, kami undi nomor urut,” tuturnya.
Periode jabatan Gubernur Kaltim mengalami kosong mulai pada 1 Oktober 2023 sehubungan pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023