Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Balikpapan meringkus tiga pengedar narkoba jaringan Gunung Bugis dalam 12 jam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sujarwo, di Balikpapan, Kamis, mengatakan sebanyak 32 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening disita petugas sebagai barang bukti.
Barang bukti sabu dengan berat total 18,24 gram bruto itu disita dari tiga tersangka yaitu IS, CK, dan KM.
Polisi menangkap IS pada pukul 22.00 Wita Sabtu (5/8) di kawasan Sungai Ampal. IS kedapatan mengantongi sabu 0,24 gram.
Setelah penangkapan IS mengaku tentang asal barang haram yang termasuk narkotika golongan satu tersebut.
"IS sudah menjual sabu ke seorang pria berinisial CK senilai Rp600 ribu," tutur AKP Sujarwo sambil memperlihatkan uang tersebut yang disita dari IS.
Sekira dua jam setelah mendapatkan keterangan IS, polisi lantas meringkus CK yang masih berada di kawasan Sungai Ampal.
Sebanyak 29 paket sabu seberat delapan gram berhasil disita dalam pengungkapan kedua itu.
CK yang di-interogasi di tempat mengaku membeli empat paket plastik dari IS, dan 25 paket dari pihak lain dengan inisial KM.
Satres Narkoba Polresta Balikpapan langsung menelusuri setiap petunjuk guna menemukan KM yang diduga punya banyak persediaan sabu.
Tersangka KM ditemukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Sekira pukul 6.30 Wita pada Minggu (6/8), KM telah digelandang ke Mapolresta Balikpapan.
Polisi menyita 2 paket sabu masing-masing seberat lima gram.
Ketiga tersangka ada disangkakan Pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat 4 tahun menanti ketiganya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023