Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyelesaikan 98 perkara pidana umum sepanjang 2023, demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Agus Chandra.
 
Sebanyak 88 kasus pidana umum telah masuk penuntutan, menurut Agus Chandra di Penajam, Minggu, dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Dari perkara pidana umum yang telah divonis Pengadilan Negeri Penajam tersebut, dua kasus melakukan upaya banding dan 10 perkara melakukan upaya kasasi.
 
Perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Penajam, di daerah berjuluk Benuo Taka itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
 
Tuntutan hukuman pada kasus pidana umum tersebut beragam, tapi tuntutan paling tinggi adalah 15 tahun penjara dan paling rendah lima tahun penjara.

Baca juga: Kejari Paser maksimalkan penyuluhan hukum hingga daerah terpencil
 
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara juga menyelesaikan lima perkara pidana umum melalui keadilan restoratif, serta lima kasus melalui pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan (diversi).
 
"Periode Januari-Juli 2023, 98 kasus pidana umum telah terselesaikan," ujarnya.
 
Total Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sebanyak 140 kasus tindak pidana umum.
 
Perkara pidana umum yang diterima itu terdapat enam kasus perempuan berhadapan dengan hukum dan satu perkara anak berhadapan dengan hukum.
 
140 SPDP pidana umum yang diterima kejaksaan negeri, kata dia, yakni tahap satu ada 114 perkara dan pengembalian SPDP sebanyak delapan kasus karena ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
 
Kasus pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara kemungkinan masih bisa bertambah hingga akhir 2023, demikian Agus Chandra.

Baca juga: Kejati Kaltim buka gerai layanan pengaduan hukum di MPP Samarinda

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023