Mutasi untuk mengisi jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, tidak memerlukan izin khusus menyangkut masa jabatan bupati yang segera berakhir.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Jumat, mengatakan pelantikan dan pengisian jabatan kosong tidak memerlukan izin khusus.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera melakukan proses pengisian jabatan menyusul masa jabatan bupati setempat bakal berakhir pada September 2023.
 
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca juga: ASDP beri daging kurban kepada warga kurang mampu di Pelabuhan Penajam

Melalui koordinasi itu, mutasi tidak memerlukan izin khusus untuk melaksanakan rotasi pejabat jelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
 
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser berencana segera melantik 11 posisi jabatan baru dari lelang jabatan terbuka pada Mei 2023.
 
Lelang atau seleksi jabatan secara terbuka dilakukan, menurut Tohar, agar jabatan kosong diisi pejabat yang sesuai kompetensi atau kemampuan.
 
Jabatan yang akan segera diisi pejabat definitif itu antara lain (1) kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, (2) kepala dinas pertanian, (3) kepala badan keuangan dan aset daerah, (4) kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta (5) kepala inspektorat.

Baca juga: Bupati Penajam: Maknai semangat berkurban untuk kerja keras sambut IKN
 
Kemudian, (6) kepala dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan, (7) kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil, (8) kepala satuan polisi pamong praja, (9) asisten II bidang pembangunan dan perekonomian, (10) kepala badan pendapatan daerah, serta (11) dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
 
Ia mengatakan pejabat yang akan mengisi jabatan eselon II menjadi definitif tersebut diprioritaskan pelaksana tugas di dinas bersangkutan dan telah lolos seleksi jabatan terbuka karena sudah paham dalam melaksanakan beberapa tugas selama menjadi pelaksana tugas.

Pergeseran jabatan eselon III dan eselon IV harus dilakukan juga, karena banyak yang akan kosong setelah pejabat eselon III mengisi jabatan definitif eselon II, demikian Tohar.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023