Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Hery Amirullah dengan hukuman penjara selama empat tahun, denda Rp800 juta subsider satu bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut,” kata Ketua Mejelis Hakim PN Samarinda Lukman Akhmad di Samarinda, Senin.
Ia menyampaikan bahwa terdakwa Hery menerima putusan Majelis hakim dalam perkara nomor 418/Pid.Sus/2023/PN Smr, di mana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Lanjutnya, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tanpa hal atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memutuskan agar terdakwa tetap ditahan, dan terhadap barang bukti berupa tiga butir narkoba jenis ekstasi warna coklat merek Ferari seberat 1,14 gram netto, satu buah helm warna hitam, satu lembar tisu warna putih, dan satu ponsel merek Samsung warna biru disita untuk dimusnahkan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” papar Lukman saat membacakan putusan.
Terdakwa Hery yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusmastuti dan Wasti dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima hasil putusan tersebut.
Diketahui sebelumnya, hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun kronologis, kasus ini berawal pada Kamis (19/1) sekitar pukul 23.15 Wita di Jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Terdakwa diringkus oleh Tim Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda yang bermula dari informasi masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Usai menerima informasi, Tim Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda lantas menyelidiki TKP dan mendapati terdakwa melintasi Jalan Siradj Salman menggunakan jasa ojek online. Kemudian, Kepolisian langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan.
Hasil penggeledahan Kepolisian, ditemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi warna coklat merek Ferari seberat 1,14 gram netto, satu buah helm warna hitam, satu lembar tisu warna putih, dan satu ponsel merek Samsung warna biru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut,” kata Ketua Mejelis Hakim PN Samarinda Lukman Akhmad di Samarinda, Senin.
Ia menyampaikan bahwa terdakwa Hery menerima putusan Majelis hakim dalam perkara nomor 418/Pid.Sus/2023/PN Smr, di mana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Lanjutnya, dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tanpa hal atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Memutuskan agar terdakwa tetap ditahan, dan terhadap barang bukti berupa tiga butir narkoba jenis ekstasi warna coklat merek Ferari seberat 1,14 gram netto, satu buah helm warna hitam, satu lembar tisu warna putih, dan satu ponsel merek Samsung warna biru disita untuk dimusnahkan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” papar Lukman saat membacakan putusan.
Terdakwa Hery yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusmastuti dan Wasti dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima hasil putusan tersebut.
Diketahui sebelumnya, hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun kronologis, kasus ini berawal pada Kamis (19/1) sekitar pukul 23.15 Wita di Jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Terdakwa diringkus oleh Tim Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda yang bermula dari informasi masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Usai menerima informasi, Tim Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda lantas menyelidiki TKP dan mendapati terdakwa melintasi Jalan Siradj Salman menggunakan jasa ojek online. Kemudian, Kepolisian langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan.
Hasil penggeledahan Kepolisian, ditemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi warna coklat merek Ferari seberat 1,14 gram netto, satu buah helm warna hitam, satu lembar tisu warna putih, dan satu ponsel merek Samsung warna biru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023