Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan dari 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru 30 persen yang memiliki dokumen Gender Budgetting Statement (GBS).
GBS adalah dokumen memuat kegiatan responsif terhadap isu gender guna mengatasi persoalan kesenjangan antara kaum perempuan dan laki-laki.
"OPD yang memiliki GBS baru 30 persen. Ini perlu ditingkatkan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam program pemerintah," kata Amir, di Tanah Grogot, Jum'at, (23/6).
Menurut Amir, kendala yang dihadapi perangkat daerah adalah keterbatasan dalam memahami pembuatan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) meski sebelumnya telah diberikan bimbingan teknis.
Cara penghitungan PPRG di luar anggaran belanja pegawai dan hutang, namun bukan berarti PPRG berdiri sendiri.
"Bisa jadi apa yang sudah dikerjakan sebenarnya sudah responsif gender. Misal pembangunan jembatan. Itu bisa dianggap anggaran responsif gender kalau memang tujuannya untuk memudahkan para ibu-ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan," terang Amir.
Ia menegaskan anggaran responsif gender tidak membedakan target program untuk kebutuhan laki-laki dan perempuan. Anggaran responsif gender bukan sebagai alasan bagi perangkat daerah untuk meminta anggaran tambahan.
"Kami khawatir OPD yang melakukan perencanaan anggaran responsif gender, menambah anggaran baru, padah tidak demikian. PPRG tidak menjadi dasar untuk menambah anggaran kegiatan," katanya.
Dikemukakannya, sebenarnya anggaran yang ada dijadikan anggaran responsif gender. Misal bantuan untuk bibit tanaman kepada petani. Kalau itu direncanakan untuk petani perempuan itu anggaran yang responsif gender. Hal Itu tidak menambah anggaran dan program baru.
"Tapi pelan-pelan kita beri pemahaman OPD, sebab masih banyak pemahaman anggaran responsif gender seolah-olah anggaran yang ditujukan untuk kaum perempuan saja. Sebetulnya tidak," katanya.
Amir mengemukakan, ada tiga perangkat daerah selaku Tim Penggerak yang bertugas memastikan kelengkapan dokumen GBS di setiap perangkat daerah melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada program dan kegiatannya di setiap tahun.
"Ketiga perangkat daerah itu yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Inspektorat, DP2KBP3A, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023
GBS adalah dokumen memuat kegiatan responsif terhadap isu gender guna mengatasi persoalan kesenjangan antara kaum perempuan dan laki-laki.
"OPD yang memiliki GBS baru 30 persen. Ini perlu ditingkatkan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam program pemerintah," kata Amir, di Tanah Grogot, Jum'at, (23/6).
Menurut Amir, kendala yang dihadapi perangkat daerah adalah keterbatasan dalam memahami pembuatan dokumen Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) meski sebelumnya telah diberikan bimbingan teknis.
Cara penghitungan PPRG di luar anggaran belanja pegawai dan hutang, namun bukan berarti PPRG berdiri sendiri.
"Bisa jadi apa yang sudah dikerjakan sebenarnya sudah responsif gender. Misal pembangunan jembatan. Itu bisa dianggap anggaran responsif gender kalau memang tujuannya untuk memudahkan para ibu-ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan," terang Amir.
Ia menegaskan anggaran responsif gender tidak membedakan target program untuk kebutuhan laki-laki dan perempuan. Anggaran responsif gender bukan sebagai alasan bagi perangkat daerah untuk meminta anggaran tambahan.
"Kami khawatir OPD yang melakukan perencanaan anggaran responsif gender, menambah anggaran baru, padah tidak demikian. PPRG tidak menjadi dasar untuk menambah anggaran kegiatan," katanya.
Dikemukakannya, sebenarnya anggaran yang ada dijadikan anggaran responsif gender. Misal bantuan untuk bibit tanaman kepada petani. Kalau itu direncanakan untuk petani perempuan itu anggaran yang responsif gender. Hal Itu tidak menambah anggaran dan program baru.
"Tapi pelan-pelan kita beri pemahaman OPD, sebab masih banyak pemahaman anggaran responsif gender seolah-olah anggaran yang ditujukan untuk kaum perempuan saja. Sebetulnya tidak," katanya.
Amir mengemukakan, ada tiga perangkat daerah selaku Tim Penggerak yang bertugas memastikan kelengkapan dokumen GBS di setiap perangkat daerah melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada program dan kegiatannya di setiap tahun.
"Ketiga perangkat daerah itu yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Inspektorat, DP2KBP3A, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023