Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut agar perusahaan tambang batu bara yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara itu bisa beroperasi kembali.
 
Manager Operasional PT BEP Nathan Lilin menyatakan ratusan karyawan yang hadir dalam aksi damai tersebut hanya ingin menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat di DPRD  Kaltim, dikarenakan fungsi mereka sebagai jembatan antara rakyat dan pihak terlibat.
 
"Kami datang ke sini untuk menyampaikan suara hati dari ribuan karyawan PT BEP, yang selama tiga bulan non aktif dari pekerjaan berdampak pada penghidupan keluarga mereka," ungkap Nathan di Samarinda, Rabu.
 
Ia menyebutkan, karyawan PT BEP kurang lebih 1.000 pekerja, meskipun yang datang pada aksi demonstrasi hanya seratusan orang. Namun itu sudah dianggap cukup mewakili untuk penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim.
 
Duduk persoalannya, jelas Nathan, aktivitas PT BEP telah dinonaktifkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selama beberapa tahun terakhir, alasan penonaktifan bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri oleh mantan direktur PT Batuah Energi Prima Eko Juni Anto. 
 
Lanjutnya, laporan dimaksud bernomor LP/B/0754/ XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri per-tanggal 16 Desember 2021. Akan tetapi pada 11 November 2022, Eko Juni Anto justru mengajukan Surat Pencabutan terhadap laporan tersebut yang ditujukan pada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
 
"Penanganan kasus tersebut terus bergulir hingga saat ini, yang berujung pada instruksi Mabes Polri untuk menonaktifkan aktivitas perusahaan," katanya.
 
Padahal, surat permohonan penghentian penyidikan sudah beberapa kali dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri. Seharusnya, Mabes Polri segera menghentikan penyidikan atas Laporan Kepolisian yang telah dicabut oleh Eko Juni Anto tersebut.
 
Apabila dihentikan, ratusan karyawan bisa kembali bekerja dan memperoleh penghasilan untuk menghidupi keluarganya. Namun jika tidak dihentikan, PT BEP tidak bisa melakukan operasional penambangan dulu dan para karyawan tidak bisa bekerja.
 
"Kita ketahui, harusnya kurang lebih tiga bulan ini Mabes Polri sudah menerbitkan SP3 karena pihak yang terlapor sudah berdamai. Kami di sini meminta agar permasalahan ini segera dituntaskan supaya teman-teman yang lain tidak terlantar seperti ini," pintanya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji menanggapi aksi tersebut mengatakan DPRD Kaltim  akan bersurat kepada Pemerintah Pusat dan mencoba melakukan pendampingan terhadap PT BEP ke Mabes Polri. 
 
"Kemungkinan dua hari ini kita akan bersurat ke Mabes Polri dan menunggu jawaban kapan kita bisa ke sana. Intinya saya bersama komisi III akan mencoba memfasilitasi," ujar Seno.
 
Selain itu DPRD Kaltim juga akan berkomunikasi ke Mabes Polri dan Kementerian ESDM bahwa persoalan ini sudah diselesaikan internal perusahaan. Dengan begitu, seharusnya mereka sudah bisa kembali bekerja.
 
"Soalnya mereka ini kan sudah tiga bulan tidak bekerja, saya dengar ada sekitar 1.200 orang yang dirumahkan. Tentu itu mempengaruhi sekali perekonomian mereka, sehingga kami minta perhatian pemerintah pusat untuk melihat kondisi mereka," ujar Seno Aji.

 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023