Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mencadangkan 9.143 hektare lahan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KIP) untuk investasi di sektor industri yang berlokasi di wilayah Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
Pemerintah kabupaten, menurut Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno di Penajam, Jumat, melakukan revisi RTRW (rencana tata ruang wilayah) dalam penyiapan lahan investasi di KIP bagi pemilik modal yang akan berinvestasi di sektor industri.
Baca juga: Pemprov Kaltim percepat KEK MBTK jadi kawasan industri Indonesia Timur
Baca juga: Pemprov Kaltim percepat KEK MBTK jadi kawasan industri Indonesia Timur
"Awalnya lahan hanya 5.242 hektare dan dilakukan perluasan untuk dicadangkan sekitar 9.143 hektare untuk KIP," katanya.
Lahan yang disiapkan tersebut berada dalam Kawasan Industri Buluminung (KIB) milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berada di atas lahan sekira 70 hektare, termasuk Pelabuhan Benuo Taka. Tapi, belum ada penetapan KIB melalui perda (peraturan daerah).
Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan lahan itu masih merupakan Kawasan Peruntukan Industri.
Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan lahan itu masih merupakan Kawasan Peruntukan Industri.
KIP yang berlokasi di Kelurahan Buluminung tersebut, lanjutnya, merupakan kawasan yang terus berkembang dan mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Percepatan pengembangan KIP Buluminung di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mendukung pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: DPRD Penajam desak pemkab segera tetapkan KIB melalui perda
Baca juga: DPRD Penajam desak pemkab segera tetapkan KIB melalui perda
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023