Kementerian Kesehatan RI tengah merumuskan aturan baru terkait layanan vaksinasi dan perawatan pasien COVID-19 menyusul status kedaruratan kesehatan di Indonesia menjadi endemi.

"Terkait vaksinasi COVID-19 masih dibahas sama tim ahli, termasuk penentuan besaran tarif aktual jika vaksin tersebut harus berbayar," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Jumat.  

Presiden Joko Widodo, pada Rabu (14/6), sudah memutuskan Indonesia segera masuk ke status endemi COVID-19 dengan mempertimbangkan jumlah kasus harian dan kasus aktif yang melandai serta luasnya cakupan vaksinasi COVID-19.

Nadia mengatakan skema vaksinasi COVID-19 usai kedaruratan dicabut akan diintegrasikan ke program imunisasi rutin yang digelar Pemerintah.

Baca juga: Dinkes memastikan semua calon jamaah haji Kaltim sudah vaksin COVID-19

"Karena vaksinasi sasarannya orang dewasa, mungkin seperti vaksinasi meningitis atau vaksin dewasa lain," katanya.

Jika skema vaksinasi berbayar diterapkan, lanjutnya, otoritas terkait perlu memastikan ketersediaan vaksin di seluruh fasilitas kesehatan penyedia layanan.

"Mungkin tidak seluruh puskesmas menyediakan vaksin itu. Tapi itu semua masih dalam tahap pembahasan," katanya.  

Semenetara untuk isolasi mandiri (isoman), seluruh pembiayaannya menjadi tanggung jawab individu, termasuk layanan telemedisin.

"Pembiayaan dengan yang ada, punya BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya, mengikuti hal tersebut. Bisa juga memanfaatkan layanan telemedisin," katanya.

Baca juga: Pemprov Kaltim raih terbaik pengendalian COVID-19 se-Kalimantan

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023