Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPH).
 
"Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD PT MMPKT," kata Wakil Kepala Kejaksan Tinggi (Wakajati) Harli Siregar di Samarinda, Kamis.

PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (MMPH) merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT).
 
Harli menyebut tersangka yang ditahan adalah W sebagai Direktur Utama PT MJC.
 
Pada 2014, lanjut Harli, PT MMPKT menyerahkan uang sebesar Rp12 miliar kepada PT MMPH seolah-olah untuk investasi Proyek Property The Concept Bussiness Park yang merupakan kawasan rumah kantor (rukan).
 
"Kesalahannya, investasi tersebut tanpa melalui kajian studi kelayakan bisnis, dan juga tidak tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), serta tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar core busines (bidang usaha) dari PT MMPH," katanya.

Baca juga: Kejari Samarinda tahan dua mantan Dirut MMPKT dan MMPHKT
 
Uang yang diserahkan PT MMPKT kepada PT MMPH merupakan penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim Kepada PT MMPKT.
 
PT MMPH, lanjut Harli, mentransfer uang sebesar Rp12 miliar itu ke rekening PT MJC sebagai pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan Pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park. Jangka waktu yang ditetapkan adalah18 bulan terhitung 1 Oktober 2014 hingga 1 April 2016.
 
"Namun sampai saat ini, PT MJC tidak melaksanakan pembangunan kawasan rukan sesuai dengan rencana dan dana sebesar Rp12 miliar tidak dikembalikan kepada PT MMPH," ujarnya.
 
Harli menuturkan sejak awal sudah ada permufakatan jahat dalam pengelolaan keuangan yang memberikan investasi tanpa melalui kajian studi kelayakan bisnis, tidak tertuang dalam RKAP, tidak ada persetujuan Dewan Komisaris dan di luar core business (bidang usaha) PT MMPH.
 
Investasi tersebut juga tidak menyertakan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
 
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur terhadap pelaksanaan pembangunan Kawasan Rukan The Concept Bussiness Park, negara dirugikan hingga Rp10,776 miliar," papar Harli.
 
Tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Tersangka telah ditahan hingga dua puluh hari di Rutan Klas IIA Samarinda, sejak Kamis.

Baca juga: Beginilah pengungkapan kasus korupsi Perusda PT MMPKT yang rugikan negara Rp25 miliar

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2023